Tuduhan Politik Uang Kepada Jokowi-Amin oleh Tim Prabowo-Sandi Tidak Terbukti di Mahkamah Konstitusi
Tuduhan Politik Uang Kepada Jokowi-Amin oleh Tim Prabowo-Sandi Tidak Terbukti di Mahkamah Konstitusi
"Termohon secara implisit tidak membantah itu terjadi di KPU Bekasi. Tapi Mahkamah tidak memperoleh keyakinan peristiwa tidak tergemboknya kotak suara sudah dilaporkan ke Bawaslu setempat atau belum," kata majelis hakim lagi.
Karena ketiadaan keterangan yang jelas dan tidak mampu mengaitkan dalil dengan perolehan suara, mahkamah tidak bisa meyakini kebenaran dalil pemohon.
"Bawaslu sama sekali tidak memberikan keterangan hal ini sama sekali selama persidangan. Sehingga dalil pemohon a qua harus dikesampingkan," kata majelis hakim.
Baca: Lolos Ke Semifinal Piala Indonesia Madura United Bakal Bertemu PSM Makassar Tiga Kali Beruntun
Baca: Pemkot Parepare Resmi Laporkan Penyebar Surat Pernyataan Dugaan DAK Rp 40 Miliar
Baca: Ini Keputusan MK Soal Dugaan Polisi, BIN & Sejumlah Kepala Daerah Diisukan Dukung 01 di Pilpres 2019
MK tidak yakin bukti video surat suara tercoblos
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara 17 April 2019 lalu.
Dalam putusan, Mahkamah tidak mendapat keyakinan atas seluruh bukti yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga mengenai surat suara tercoblos.
Ada tiga bukti yang diajukan tim 02 dalam bentuk video.
Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan, salah satu video menunjukan satu surat suara di TPS 65, Kelurahan Cipondoh Makmur, sudah tercoblos untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Namun, setelah mencermati video, hakim MK tidak menemukan fakta lanjutan, apakah surat suara tersebut dihitung atau dinyatakan rusak ketika penghitungan suara di TPS.
Video lain, menurut Mahkamah, tidak jelas di mana lokasi kejadian hingga berapa jumlah surat suara yang tercoblos.
Dalam video hanya ada suara seseorang yang mengatakan ada surat suara tercoblos untuk 01.
Bukti lain, ada seseorang yang menunjukan empat surat suara tercoblos untuk 01.
Namun, menurut MK, tidak jelas tempat kejadian dan apakah surat suara tercoblos itu dihitung atau tidak oleh petugas KPPS.
Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa surat suara tercoblos dalam bukti tersebut memiliki korelasi dengan dalil pemohon.
Tidak ada fakta hukum yang meyakinkan apakah surat suara tercoblos itu turut diakumulasikan dalam penghitungan suara di masing-masing TPS.
"Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan hukum," ucap Hakim Enny Nurbaningsih.
Baca: Thorig Husler Resmikan Masjid Hasan di Bumi Sawita Permai
Baca: Produk Lokal Sulteng Diperkenalkan ke Pasar Nasional, IKM Diminta Terapkan GMP
Baca: Sambut HUT ke 73 Bhayangkara, Polres Wajo Santuni Puluhan Anak Yatim