Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Parepare Resmi Laporkan Penyebar Surat Pernyataan Dugaan DAK Rp 40 Miliar

Laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi dilaporkan ke P

Penulis: Mulyadi | Editor: Syamsul Bahri
Mulyadi/Tribun Parepare
Kabag Hukum Pemkot Parepare, Suryani Idrus 

TRIBUNPAREPARE.COM, BACUKIKI BARAT-Pemerintah Kota Parepare resmi melaporkan penyebar Lampiran Surat Pernyataan (SP) yang didalamnya tertulis terkait dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 40 miliar.

Laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi dilaporkan ke Polda Sulsel.

Mesin Pencuci Wortel Mekanis, Solusi Tepat untuk Petani Dibuat Mahasiswa Unhas

VIDEO: PMII Bulukumba Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Penjualan Tahura

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare, Suryani Idrus, Kamis (27/6/2019).

Laporan ini tertuang Nomor : STTLP/231/VI/2019/SPKT, dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/231/VI/2019/SPKT Polda Sulsel tanggal 27 Juni 2019 selaku pelapor Kabag Hukum Pemkot Parepare, Suryani Idrus.

"Adapun dasar pelaporan kami yakni adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.

Suryani menjelaskan, dalam laporan, Pemkot Parepare yang menjadi korban atas dugaan pelanggaran tersebut. Untuk tempat kejadiannya, katanya, melalui ITE (media sosial Facebook, red) pada tanggal 16 Juni 2019 sekitar pukul 14.33 WITA.

Kabag Hukum Pemkot Parepare, Suryani Idrus
Kabag Hukum Pemkot Parepare, Suryani Idrus (Mulyadi/Tribun Parepare)

"Selanjutnya, kita serahkan kepada pihak Kepolisian untuk memproses laporan kami," tandasnya.

Dalam Surat Pernyataan yang sempat beredar berisi pengembalian uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada pengusaha H Hamzah.

Surat Pernyataan ini pun ditandatangani tiga orang Aparatus Sipil Negara (ASN) Masing-masing dr Muh Yamin (eks Kadis Kesehatan), Taufiqurrahman dan Syamsul Idham.(adi)

Laporan Wartawan Tribun Timur,@adibrencheck

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow IG resmi Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved