Muchtar Luthfi Mutty Gugat KPU Luwu Utara ke DKPP
Muchtar Luthfi Mutty menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara ke Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai NasDem, Muchtar Luthfi Mutty menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara ke Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP).
DKPP sidang perdana dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh KPU Luwu Utara di Ruang Sidang Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (27/6/2019).
Melalui rilis yang diterima TribunLutra.com, dijelaskan bahwa Luthfi Mutty yang menjadi pihak pengadu menyebutkan, komisioner KPU Luwu Utara tidak menjalankan fungsi secara profesional.
Baca: Tingkatkan Kualitas ASN, Pemkab Luwu Utara Bakal Terapkan Pelaporan Kinerja ASN Berbasis Elektronik
Baca: Penyuluh Pertanian di Luwu Utara Dituntut Terus Berinovasi
Baca: Kemenag Ajari Tata Cara Berhaji 242 Jamaah Calon Haji Luwu Utara
Bahkan KPU juga dinilai tidak kompeten apabila merujuk pada pelaksanaan undang-undang penyelenggaraan Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Hal yang paling krusial adalah KPU menyembunyikan hasil perhitungan suara atau format C1, padahal berdasarkan aturan hasil pemungutan suara harus diumumkan," ujar Luthfi Mutty dalam sidang DKPP.
Aturan yang dimaksud telah dilanggar oleh KPU Luwu Utara, menurut Luthfi Mutty dalam aduannya adalah Pasal 393 ayat 5 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 20 PKPU Nomor 4 Tahun 2019, Pasal 398 ayat 7 UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 49 PKPU Nomor 4 Tahun 2019.
"Semua aturan yang dilanggar terkait dengan kewajiban penyelenggara untuk mengumumkan hasil rekapitulasi suara di tempat umum atau tempat yang mudah diakses masyarakat. Tapi hal ini dilalaikan," ucap mantan Bupati Luwu Utara dua periode.
Hal lain yang juga menjadi materi aduan Luthfi Mutty ke DKPP adalah posisi salah satu komisioner KPU Luwu Utara atas nama Supriadi Halim yang diduga tercatat sebagai Sekretaris AMPG Luwu Utara.
Padahal berdasarkan aturan yang ada, calon anggota KPU atau anggota KPU harus tidak terdaftar di partai politik atau organisasi sayap partai politik minimal lima tahun sebelum menjadi anggota KPU.
Luthfi Mutty juga menegaskan dirinya tidak mempersoalkan hasil Pemilu, tapi keinginan untuk mendorong perbaikan sistem demokrasi yang lebih baik dengan mengedepankan asas jujur dan adil.
"Gugatan saya ini untuk memastikan asas jujur dan adil menjadi landasan demokrasi kita. Saya tidak menggugat hasil Pemilu, walaupun saya memiliki data terkait kecurangan dan manipulasi suara yang terstruktur, sistematis, dan massif. Tapi lebih penting adalah penyelenggara yang profesional untuk perbaikan demokrasi ke depan," ungkapnya.
Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh anggota DKPP, Prof Muhammad, Luthfi Mutty menuntut agar komisioner KPU Luwu Utara sebagai pihak teradu dapat diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap.
"Komisioner KPU Luwu Utara tidak kompeten," tegas dia.
Terkait dengan tuntutan pengadu, Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bachri menjelaskan, proses Pemilu di Luwu Utara berjalan baik dan hal itu ditunjukkan dengan tidak adanya rekomendasi Bawaslu untuk pelaksanaan Pemilu ulang.
"Terkait dengan pengumuman C1, hal itu sudah kami lakukan dengan menempel di tempat-tempat umum. Tapi yang kami pahami tidak ada rentang waktu wajib untuk pemasangan hasil Pemilu," ungkap Syamsul di hadapan majelis sidang DKPP.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow IG resmi Tribun Timur: