Langgar Pemilu, Kades Lonrong Bantaeng Divonis 1 Bulan Penjara, Denda Rp 5 Juta
Kepala Desa Lonrong, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Rosdiana divonis 1 bulan pejara dalam perkara pelanggaran Pemilu.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG -Kepala Desa Lonrong, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Rosdiana divonis 1 bulan pejara dalam perkara pelanggaran Pemilu.
Hal itu terungkap pada sidang putusan yang berlangsung di Ruang Sidang, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Rabu (26/6/2016) malam.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majalis Moh Bekti Wibowo , Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah dan Dewi Regina Kacaribu.
Baca: Gerindra Kirim Legislator Senior Asal Bantaeng ke Pansus Hak Angket
Baca: HUT ke 73 Bhayangkara, Polres Bantaeng Gelar Sunatan Massal
Baca: TRIBUNWIKI:Profil Incumbent Nurhayati Tiga Kali Berturut-turut Jadi Anggota DPRD Bantaeng
Pantauan Tribun, sidang memakan waktu sekitar satu jam.
Beberapa dari kerabat Rosdiana turut menyaksikan dari luar, dan juga terlihat personil Polres Bantaeng.
Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Bantaeng Harsady Hermawan, mengatakan putusan pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,"tuturnya.
Terkait sidang tersebut, Harsady mengaku pikir-pikir terhadap putusan tersebut karena,harus mendiskusikan bersama tim dan melaporkan kepada pimpinan.
"Apabila disepakati upaya apa kami lakukan lalu diberi tiga hari, setelah putusan untuk, pikir -pikIr terhadap putusan tersebut, menjadi setelah putusan diucapkan,"ujarnya
Ia menambahkan, jaksa dan terdakwa diberi waktu tiga hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut, dan terhadap sikap jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mendiskusikan bersama tim serta melaporkan kepada pimpinan.
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Nurwahidah, IG: @ Nur_Wahidah_Saleh
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow IG resmi Tribun Timur: