Lihat Ekspresi Fadli Zon dan Fahri Hamzah Saat Bahas Prediksi Putusan MK tentang Gugatan 02 Prabowo
Lihat Ekspresi Fadli Zon dan Fahri Hamzah Saat Bahas Prediksi Putusan MK tentang Gugatan 02 Prabowo
Lihat Ekspresi Fadli Zon dan Fahri Hamzah Saat Bahas Prediksi Putusan MK tentang Gugatan 02 Prabowo
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah politisi dari kubu 01 Jokowi dan 02 Prabowo Subianto tampil di Talkshow Catatan Demokrasi Kita (CDK) TV One Selasa (25/6/2019) malam.
CDK TV One program pengganti selama ILC TV One tidak tayang.
CDK TV One dipandu Trimedya Panjaitan. Dari kubu 02 hadir Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Kubu 01 Jokowi diwakili Ahmad Basarah PDIP dan Johny G Plate (Nasdem).
"Sudah cukup adil sudah cukup memuaskan kedua belah pihak agar meneirma hasil dari mahkamah kosntitusi bang," kata host kepada Fahri Hamzah.
Baca: Tertarik Bekerja di BUMN? PT Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan untuk Programmer, Tawarkan 2 Posisi
Baca: CPNS 2019 - Ajakan Tryout Online CPNS Gratis Se-Indonesia, BKN Beri Peringatan Tegas, Ini Masalahnya
Sambil tersenyum, Fahri Hamzah menjawab "Ini bagus bicara dari awal hingga ujung" kata Fahri
Fadli Zon tampak tertawa mendengar pernyataan Fahri Hamzah menanggapi pertanyaan host CDK TV One.
Simak video selengkapnya:
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menilai sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PIlpres 2019 merupakan tes dalam sejarah Indonesia.
Apa yang telah diungkapkan di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), rakyat melihat secara transparan.
Sejumlah hal disampaikan seperti dalil, petitum, bukti-bukti dan saksi-saksi sudah dihadirkan oleh Tim Hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
"Itu menunjuukan banyak sekali kelemahan dalam penyelenggaraan (Pilpres_red)," ungkapnya saat program Catatan Demokrasi Kita bertema Vonis MK: Menunggu Keadilan, Selasa (25/06/2019) malam WIB.
Baca: Belum Ada Putusan Resmi MK, Mahfud MD Ogah Pusingi Jatah Menteri Kabinet Presiden Terpilih 2019-2024
Baca: LENGKAP Daftar Mutasi Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat, AL & AU, Kolonel Raden Ganti Brigjen Syafei
Semua pihak sepakat MK menjadi terminal, tetapi apa yang menjadi tugas MK maka kita harus bisa mendudukannya bahwa harapan pada MK agar tidak terikat pada Undang-Undang (UU).
"Tapi MK itu terikat pada konstitusi. Kalau ada UU tidak sejalan dengan konstitusi, maka UU itu bisa dikoreksi," terangnya.
Fadli Zon menambahkan jika melihat tugas MK yang dikutip dari UUD 1945 pasal 24 c ayat 1, dikatakan MK punya kewenangan untuk menangani perselisihan hasil pemilu.