Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kelengkapan Lingkungan RS Hasri Ainun Habibie Terus Digenjot

Beberapa guru besar yang tergabung dalam Tim Ahli di berbagai bidang disiplin ilmu dari perguruan tinggi terkemuka, terlibat secara langsung

Penulis: Mulyadi | Editor: Syamsul Bahri
Mulyadi/Tribun Parepare
Master plan pembangunan RS Hasri Ainun Habibie Parepare 

TRIBUNPAREPARE.COM,BACUKIKI BARAT-Kelengkapan dokumen lingkungan Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie masih terus digenjot.

Anggota Komisi Penilai Amdal Parepare, Bakhtiar Syarifuddin mengatakan, bahwa dokumen Andal, RKL dan RPL pembangunan RS Hasri Ainun Habibie di Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, secara standar administratif dapat dinilai cukup akomodatif dan representatif.

Kodim 1425 Jeneponto Latihan Tanggap Bencana

Politisi Muda PDIP Sulbar Nilai Adian Napitupulu Layak Jadi Menteri Kabinet Jokowi-Maruf

"Kajian dan pencermatan dokumennya dilakukan sangat selektif oleh para stakeholder," kata Bakhtiar, Selasa (25/6/2019).

Beberapa guru besar yang tergabung dalam Tim Ahli di berbagai bidang disiplin ilmu dari perguruan tinggi terkemuka, terlibat secara langsung

Para guru besar ini, antusias memeriksa, membedah, dan mengoreksi dari awal hingga akhir pembahasan dokumen.

Beberapa aspek-aspek ruang lingkup studi yang sempat mendapatkan penekanan serius dan dimintai penjelasan lebih mendalam dari tim konsultan antara lain, analisis komponen lingkungan dan kegiatan yang berpotensi terkena dampak.

Terutama parameter lingkungan yang diduga akan mengalami perubahan mendasar baik di saat tahap konstruksi maupun tahap operasional nantinya.

"Aspek yang tak kalah pentingnya dan menjadi apresiasi yang sangat tinggi, yakni ada pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas lahan yang dimiliki,"ujar Bahtiar.

Master plan pembangunan RS Hasri Ainun Habibie Parepare
Master plan pembangunan RS Hasri Ainun Habibie Parepare (Mulyadi/Tribun Parepare)

"Ada sekitar 8.095,8 m dari 26.986 m luas lahan yang disediakan untuk RTH," ungkap Bakhtiar yang juga Ketua Forum Kota Hijau (FKH) Parepare.

Dokumen ini dinilai Bakhtiar, sebagai dokumen yang sangat patuh dan taat pada peraturan dan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terutama pada regulasi Peraturan Daerah Kota Parepare nomor 7 tahun 2014 Tntang Pengelolaan RTH.

Adapun Tim Ahli Komisi Penilai Amdal (KPA) yakni Prof Ir Rer Nat Ir A M Imran, Prof Pawennary Hijjang, Dr Andi Amri, Mahatma Lanuru, 
Alimuddin Hamzah, Eymal B. Demallino, Magdalena Litay, SSi.(adi)

Laporan Wartawan Tribun Timur,@adibrencheck

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved