Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Kematian Agung Pranata, Keluarga Nilai Penyidik Polda Sulsel Lamban

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dinilai lamban menangani dugaan penganiayaan berujung pada kematian Agung Pranata.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
darul amri/tribun-timur.com
Ibu Agung Pranata, Mawar (52), saat memberikan keterangan hasil otopsi di kantor LBH Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dinilai lamban menangani dugaan penganiayaan berujung pada kematian Agung Pranata.

Agung meninggal pada September 2016 silam, saat itu dia diamankan tim Reskrim Polsek Ujung Pandang soal dugaan kasus pencurian disertai pemberatan (Curat).

Menurut ibu Agung, Mawar (52) dugaan kasus yang kini ditangani penyidik Polda lamban. Karena begitu lamanya ini, belum juga dikirim berkas kasus ke Kejati Sulsel.

Baca: Bulan Ini, Polda Sulsel Kirim 5 Oknum Polisi Tersangka Penganiayaan Agung Pranata ke Kejaksaan

Baca: Perkembangan Terbaru Kasus Kematian Agung Pranata, Lima Oknum Polisi Jadi Tersangka

Baca: 26 Bulan, Kasus Kematian Agung Pranata Belum Juga Terungkap, Ini Kata LBH Makassar

"Kasus anak kami ini begutu lamban, bulan september (2019) ini genap 3 tahun. Tetapi titik terangnya jalan di tempat," kata Mawar kepada tribun, Selasa (25/6/2019) siang.

Padahal lanjut Mawar, lima oknum polisi terduga pelaku penganiayaan berujung ke kematian Agung sudah menjadi tersangka, tapi hingga ini belum juga dikirim ke Kejati.

"Tentu, kami keluarga sangat kecewa atas laporan kami yang lamban di tangani, kami orangtua korban meminta ke kapolda agar kasus anak kami disidangkan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, tim Ditreskrimum Polda Sulsel menargetkan akhir bulan ini (Juni), akan mengirim lima oknum polisi tersangka penganiayaan ke Kejaksaan.

Salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Muh. Ali mengungkapkan pihaknya targetkan kasus penganiayaan melibatkan oknum polisi dikirim segera.

Pasalnya kata Kompol Ali, kasus dugaan penganiayaan yang menersangkakan lima oknum polisi di jajaran Polda Sulsel, masih tahapan penyusunan resume dan berkas.

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga masih fokus dulu dalam proses penyidikan kasus Pidana Pemilihan Umum (Pemilu). Dimana, batas waktunya hanya setengan bulanan.

"Fokus ke pidana Pemilu juga, ini karena batas waktu penyidikan ini hanya setengah bulan sudah harus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Kompol Ali.

Walau demikian, tim penyidik Polda Sulsel targetkan kedua kasus itu, Pidana Pemilu dan dugaan kasus penganiayaan Agung Pranata hingga tewas, target akhir bulan.

"Iya, kita fokus ke Pidana Pemilu, tapi kita tentu keduanya berjalan prosesnya dan insya allah dua kasus ini juga dilimpahkan akhir bulan ini," tambah Kompol Muh. Ali.

Diketahui, lima oknum polisi yang menjadi tersangka diantaranya empat dari Polsek Ujung Pandang, Bripka Cn, As, Ar dan Aiptu Sa, dan di Polres Jeneponto, Aiptu Js. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved