Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk Datang dari Pelawak dan Politisi Nurul Qomar, Dia Tersangkut Kasus Tak Pantas

Kabar buruk datang dari pelawak dan politisi Nurul Qomar, dia tersangkut kasus tak pantas di dunia akademik.

Editor: Edi Sumardi
INI TALK SHOW NET TV
Nurul Qomar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk datang dari pelawak dan politisi Nurul Qomar, dia tersangkut kasus tak pantas di dunia akademik.

Pelawak yang juga seorang politisi Nurul Qomar, ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.

Nurul Qomar ditahan pada Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.

Pelawak tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang.

Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Pelawak Nurul Qomar atau Komar Empat Sekawan memberikan sambutan saat ia dilantik menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi di Brebes, Jawa Tengah, Kamis (9/2/2017).
Pelawak Nurul Qomar atau Komar Empat Sekawan memberikan sambutan saat ia dilantik menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi di Brebes, Jawa Tengah, Kamis (9/2/2017). (TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO)

Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.

Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia mengatakan.

Pembelaan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nurjaman, menganggap ada kesalahpahaman dalam perkara yang menyeret kliennya itu.

Pihaknya meminta agar Nurul Qomar tidak ditahan.

"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).

Permohonan tersebut telah disampaikan kuasa hukum Nurul Qomar kepada penyidik Satreskrim Polres Brebes.

Furqon berharap permohonan dikabulkan mengingat kesehatan mantan grup lawak Empat Sekawan itu perlu perawatan.

Furqon yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu.

Pasalnya, dari keterangan Nurul Qomar sekaligus mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat, bahwa saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho menjelaskan, dokumen yang dipalsukan oleh tersangka Nurul Qomar adalah dokumen surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 dari perguruan tinggi di Jakarta.

"Dokumen itu digunakan tersangka dalam pencalonannya sebagai rektor di Umus (Universitas Muhadi Setiabudi) Brebes. Dan dokumen S2 dan S3 itu semuanya merujuk perguruan tinggi yang ada di Jakarta," jelasnya mengatakan.

Dalam kasus itu, Komar dijerat Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. Adapun ancaman jika melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 tahun. 

Kesaksian Ginanjar soal Kuliah Nurul Qomar

Pelawak Ginanjar yang merupakan rekan sesama pelawak Nurul Qomar mengaku baru mengetahui kabar tersebut.

Di sisi lain Ginanjar juga mengungkap informasi tentang pendidikan S2 dan S3 Nurul Qomar.

Ginanjar mengaku mengetahui saat Nurul Qomar menjalani proses perkuliahan untuk program magister atau S2.

"Dia menjalankan. Yang saya tau kuliah dia. Semua juga dia jalankan," ujar Ginanjar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa hari ini.

Ginanjar membenarkan kabar bahwa Nurul Qomar menjalani kuliah S2, tapi Ginanjar tak tahu pasti soal pendidikan S3 Nurul Qomar.

"Yang terakhir yang S3 yang gak begitu tau tuh. Kalau yg S3 saya gak begitu tau karena saya taunya dia kuliah dan tinggal menunggu dia wisuda waktu itu yg sedang ia jalani lah ya," tutur Ginanjar.

Meskipun kasusnya kini tengah ditangani penyidik kepolisian, Ginanjar yakin betul bahwa rekannya itu tak melakukan pemalsuan ijazah seperti yang dituduhkan.

"Sedang menempuh kuliah S3 bisa ditanya ke temen-teman kuliahnya itu di kampusnya. Pasti mas Qomar sedang menjalankan kuliah itu," tutupnya.

Jarwo Kwat Tawarkan Bantuan Hukum

Ketua Persatuan Seniman Komedi Indonesia ( PaSKI ) sekaligus komedian, Jarwo Kwat, menawarkan pendampingan hukum kepada Nurul Qomar.

Saat ini, Jarwo Kwat bersama anggota lain PaSKI sedang mencari kebenaran kabar penahanan Nurul Qomar.

Sebelumnya, Nurul Qomar dikabarkan ditahan polisi karena kasus penipuan dugaan pemalsuan ijazah.

"Saya kan ketua umum PaSKI ya, ngecek dulu. Kalau bener, kami sebagai PaSKI menawarkan pendampingan hukum," kata Jarwo Kwat melalui saluran telepon, Selasa (25/6/2019).

"Kita kan punya divisi advokasi nanti kalau misalnya pihak Haji Qomar bersedia kita akan dampingin," ujarnya.

Jarwo Kwat
Jarwo Kwat (YOUTUBE.COM/INDOSIAR)

Jarwo Kwat bersama anggota lain PaSKI, siap menuju Brebes bila sudah mengetahui kebenaran kabar penahanan Nurul Qomar.

"Iya makanya nunggu kepastian kalau betul kita akan kesana," ucap Jarwo Kwat.

Sebagai rekan sesama pelawak, Jarwo Kwat mengaku kaget mendengar kabar Nurul Qomar ditahan oleh Mapolres Brebes, Jawa Tengah.

Dedengkot grup lawak Empat Sekawan itu ditahan atas dugaan tindak penipuan dokumen S2 dan S3. Dokumen tersebut sebagai syarat Qomar menjadi rektor di Universitas Umus, Brebes.(kompas.com/tribun jateng/tribun jabar/tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved