Terkait Utang Pasien SKTM, DPRD Bulukumba Tagih Sukri Sappewali
Rapat yang sempat diskors menjelang salat Magrib itu mengungkap beberapa fakta.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Mahyuddin
TRIBUNBULUKUMBA.COM - Rapat Badan Anggaran (Banggar) yang menghadirkan Manajemen RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba di Ruang Rapat Paripurna DPRD berlangsung alot.
Rapat yang sempat diskors menjelang salat Magrib itu mengungkap beberapa fakta.
Di antaranya, Utang Pemkab Bulukumba dari Pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang berjumlah fantastis.
SKTM adalah kebijakan yang diberikan Pemkab Bulukumba terhadap Pasien dari keluarga tidak mampu dan tak terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca: VIDEO: Tik Tok Ala Bupati Pangkep, Pakai Sarung Nyanyi Lagu Bugis
Baca: Kader Golkar Bulukumba Luncurkan Warkop Bangkit dan Jual Pallubasa, Ini Lokasinya
Berdasarkan laporan manajemen rumah sakit, Utang Pemkab Bulukumba di RSUD mencapai Rp 3 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Bulukumba dr Abdurrajab dalam rapat tersebut membeberkan, jika Utang Pasien SKTM sangat menganggu keuangan rumah sakit.
"Terus terang SKTM ini sangat mengganggu cash flow kami," kata Rajab.
Dia menambahkan, Pemkab sudah dua kali membayar Utang di RSUD sebesar Rp 65 juta.
"Rencananya akan dibayar lagi menurut bagian keuangan Rp 500 juta, dari program bantuan sosial," ujar Rajab.
Legislator Gerindra Bulukumba Muhammad Bakti meminta bupati dan wakil bupati bertanggung jawab.
Menurutnya, utang itu karena pemerintah berani mengambil kebijakan tanpa regulasi, baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Baca: Tunggakan Pajak PBB Bulukumba Capai Rp 7 Miliar, Ini Kata Legislator
Baca: Tipikor Polres Bulukumba Usut Proyek Renovasi Stadion Mini
Jika program ini terus berlanjut, utang di RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba akan terus bertambah dan akan merugikan pihak rumah sakit.
“Yang kasihan ini para dokter dan perawatnya tidak dibayarkan jasanya karena SKTM," ucap Bakti, Minggu (23/6).
Ketua Banggar DPRD Bulukumba, Andi Pangerang Hakim juga meminta bupati bertanggung jawab. "Ini murni utang bupati, karena
SKTM lahir tanpa ada Perda dan Perbup. Ingat, sisa setahun lagi pemerintahan mereka, apakah bupati berikutnya mau bayar?" tutur Legislator PPP itu.(tribunbulukumba.com)