Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinonjob Danny Pomanto, Begini Nasib Para Eks Camat di Makassar

Beginilah nasib para pejabat yang di non job oleh mantan Wali kota Makassar Danny Pomanto

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Mantan Camat Bontoala Syamsul Bahri dan mantan Camat Panakkukang M Thahir Rasyid. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Beginilah nasib para pejabat yang di non job oleh mantan Wali kota Makassar Danny Pomanto, enam bulan sebelum akhir masa jabatannya sebagai Wali kota Makassar.

Masa jabatan Danny Pomanto berakhir pada 8 Mei 2019 baru-baru ini.

Kepergian Danny dari kursi 'mahkota' di Kantor Balaikota Makassar Jl Jend Ahmad Yani, kecamatan Wajo, kota Makassar, rupanya masih menyimpan luka bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkot Makassar, khususnya para mantan pejabat.

Baca: 5 Fakta Anggota DPRD Sulawesi Meninggal di Hotel Panakkukang Makassar, Benarkah Karena Kecapekan?

Baca: BREAKING NEWS: Mayat di Hotel Panakkukang Makassar Ternyata Anggota DPRD

Baca: Buka Layanan Kesehatan Gratis di lokasi MRSF, Posko Biddokkes Polda Sulsel Diserbu Warga

Data yang dihimpun tribun-timur.com, sedikitnya 900 orang pejabat yang dinonjob oleh Danny.

Yang terbaru ini, atau dua hari masa jabatan berakhir, mantan Calon Gubernur Gorontalo ini mencopot 600 orang pejabat.

Yang santer di publik adalah saat berlangsungnya pencopotan massal di seluruh kecamatan yang ada di Makassar.

15 camat mendadak di copot Danny. Saat itu Wali kota yang akrab disebut 'anak lorong' itu baru saja cuti, dalam agenda Pilwali Makassar, 9 Juni 2018.

Alasan Danny, para Camat ini diduga tidak loyal dan mengalihkan dukungan kepada Paslon lainnya, Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi.

Padahal, sebagai ASN para Camat ini dituntut untuk netral dan tidak memihak. Meski begitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar tidak mengeluarkan rekomendasi atau pernyataan bahwa 15 camat di kota Makassar terlibat dalam politik praktis.

Terkait dengan pencopotan ini, sejumlah camat yang dulunya menjadi 'penguasa' di masing-masing wilayahnya harus pasrah.

Saat ini, beberapa camat sudah kembali mendapat amanah baru, dan sebagian masih berkutik di Bagian Umum Pemkot Makassar.

Dari 15 camat yang dicopot, 4 diantaranya sudah mendapatkan jabatan jelang jabatan Danny Pomanto berakhir.

Senin (24/6/2019), Mantan Camat Tamalate Hasan Sulaiman mengaku tabah atas apa yang telah dituduhkan, serta sikap Wali kota Danny Pomanto yang tak berdasar.

Menurut dia, meski di non job, dirinya tidak akan berhenti melayani masyarakat.

"Kita ini ASN, kalaupun di non job kita tetap melayani warga. Baik soal perizinan maupun administrasi kependudukan," katanya.

Sementara itu, mantan Camat Panakkukang M Thahir Rasyid tampak beda dari para kerabatnya yang di non job.

Saat ini, Thahir punya kesibukan diluar dari statusnya sebagai ASN, tak lain adalah berkebun dan ternak ayam.

"Alhamdulillah kembali ke asal, saya berkebun. Ini ada juga ternak ayam. Hehe," kutip Thahir via WhatsApp.

Menurutnya soal berkebun, ini bukan hal yang baru bagi dirinya. Sebelum ia mengikuti sekolah pemerintahan di Jatinangor ia sudah menjadi petani.

"Ini ada kebun sedikit di Malino, kalau sore saya kesini. Biar sejam atau di jam baru balik lagi ke Makassar," katanya.

Thahir enggan mengomentari soal pemerintahan di Pemkot Makassar.

Terpisah, mantan Camat Bontoala Syamsul Bahri tak ketinggalan dengan agenda diluar dari statusnya sebagai ASN Pemkot Makassar.

Pria yang akrab disapa Panjul ini diketahui juga nyambi sebagai pengurus masjid di Kompleks Perumahan Minasa Upa (MU).

Ia juga mengubah style-nya dengan mulai memanjangkan janggutnya, bak style Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Syamsul Bahri saat ditemui baru ini di Masjid Rujab Gubernur Sulsel Jl Sungai Tangka mengatakan bahwa ia masih rutin dengan aktivitasnya sebagai ASN Pemkot Makassar.

"Agenda rutin, masuk pagi absen sore pulang absen lagi," katanya.

Diketahui bahwa, Camat yang dicopot Danny Pomanto sebagian besar jebolan Sekolah Tinggi Pemerintah Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor.

KASN Bidik Pejabat Baru di Pemkot Makassar

Sebelumnya diberitakan, Tim Terpadu yang meliputi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendalami promosi jabatan yang berlangsung di Pemkot Makassar.

Tim terpadu ini dipimpin langsung Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI, Akmal Malik.

Saat ditemui di Kantor Gubernur Akmal mengatakan bahwa tim belum bisa mengambil keputusan, pasalnya masih akan dilakukan pemeriksaan dan verifikasi data.

"Hari ini kita cuman menginput data aja. Keputusannya nanti yah, tergantung data dan info yang kita dapat," ujarnya.

Menurutnya apakah pejabat ini di anulir atau dikembalikan ke posisi semula, itu tergantung sejauh mana pelanggaran administrasi yang dilakukan oknum di Pemkot Makassar.

Dipemerintahan kata dia, ada mekanisme promosi ataupun menonaktifkan pejabat. Olehnya itu, sebelum bertindak pemda harus mengacu kepada aturan yang ada.

Pejabat jebolan STPDN Jatinangor ini menegaskan tim terpadu akan bekerja secara profesional dan transparan. Hal itu ia buktikan dengan adanya pelibatan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar sebagai leading sektor pelaksana pemerintahan di daerah.

"Kita undng pak PJ, BKD dan Inspektorat," tambahnya.

Terpisah, Asisten KASN, Andi Abubakar mengatakan bahwa tim terpadu mulai menemukan pelanggaran administrasi atas promosi dan penonaktifan pejabat.

"Semua SK pengangkatan dan pemberhentian kita dalami. Jadi perhitunganya sejak 6 sebelum pentapan calon, tepatnya 12 Agustus 2017," kata Andi.

Kendati demikian, ia mengakui tim belum memutuskan hasil. Senada dengan Akmal, tim masih mengumpulkan data dan keterangan.

"Baru kita kumpul data, nanti yah," jelasnya.

Ia menjelaskan, awalnya tim hanya melakukan pendalaman atas 600 orang pejabat lingkup Pemkot Makassar yang dilantik jelang berakhir masa jabatan Walikota Makassar Danny Pomanto.

Namun saat proses pendalaman data, satu persatu pelanggaran satu persatu terungkap, hingga ditemukan adanya penonaktifan pejabat jelang dan setelah penetapan calon Walikota.

Sebagai petahana kala itu, Danny rupanya tidak memiliki izin untuk mempromosikan hingga menonaktifkan pejabat.

Hanya saja, proses tetap dilakukan, hingga sebelum jabatan berakhir tetap melakukan pelantikan atas promosi pejabat.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Subscribe YouTube Tribun Timur

Juga Follow IG resmi Tribun Timur

B

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved