Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akhirnya Mahfud MD Menanggapi Kesaksian Ponakannya, Hairul Anas Terkait Kecurangan di Pilpres 2019

Akhirnya Mahfud MD Menanggapi Kesaksian Ponakannya, Hairul Anas Terkait Kecurangan di Pilpres 2019

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
Hairul Anas dan Mahfud MD 

"Oleh sebab itu ketika di persidangan kan hanya mengatakan 'mungkin Pak Moeldoko'. Sebenarnya tidak bilang Pak Moeldoko."

"Yang dia katakan itu bisa diambil saja dari bahan (materi -red) yang diberikan itu," imbuhnya.

Atas alasan tersebutlah, Mahfud memaparkan, meskipun dimungkinkan pernyataan tersebut benar adanya, namun kesaksian tersebut tak bisa menjadi bukti.

"Bukti dalam hukum itu harus jelas. Ngajak curangnya gimana? Ngajak curang pun belum tentu salah kalau itu tidak dilaksanakan di dalam praktik, apa lagi ini tidak," kata Mahfud.

Simak videonya mulai menit ke 4.25:

Mahfud MD Ungkap yang terjadi pada Hakim MK di Belakang Sidang

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyebutkan bahwa argumen di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 merupakan hal biasa dan bahkan rapat bisa menjadi sangat tegang.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat dirinya tersambung melalui teleconference di program 'Apa Kabar Indonesia Malam' tvOne, Minggu (23/6/2019).

Mulanya, Mahfud MD memaparkan apa saja yang mungkin menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan persengketaan hasil pilpres.

Mahfud memaparkan, putusan hakim nantinya murni diambil dari apa yang terdapat di persidangan.

Ia lantas memaparkan bagaimana kira-kira alur untuk memperoleh putusan tersebut.

"Nanti sesudah mereka rapat permusyawaratan hakim itu kemudian pimpinan MK mengatakan, mari buat keputusan," ujar Mahfud.

"Semua harus menyatakan pendapat. Jadi semua hakim yang 9 itu diminta bicara satu per satu dan ketuanya bicara terakhir."

"Menurut Anda bagaimana ini apa dikabulkan, ditolak, dikabulkan sebagian, atau bagian-bagian mana yang harus diberi catatan," imbuhnya.

Mahfud menjelaskan, jika putusan para hakim MK adalah sama, maka akan terjadi aklamasi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved