Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bambang Widjojanto Uji Saksi Ahli Jokowi-Maruf Amin dengan Pertanyaan Ini? Tak Bisa Berkata-kata

Saat Bambang menyampaikan pemaparannya itu, tampak Eddy diam mendengarkan sambil bertopang dagu menggunakan tangan kanannya.

Editor: Arif Fuddin Usman
kompas.com/kristianto purnomo
Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Bambang Widjojanto Uji Saksi Ahli Jokowi-Maruf Amin dengan Pertanyaan Ini? Tak Bisa Berkata-kata

TRIBUN-TIMUR.COM - Aksi balasan dilakukan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto kepada saksi ahli pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.

Bambang Widjojanto dengan tegas mempertanyakan kredibilitas saksi ahli yang dihadirkan tim Joko Widodo atau Jokowi-Maruf Amin, Eddy OS Hiariej.

Baca: Begini Nasib Irina Shayk, Mantan Kekasih Cristiano Ronaldo Ini Keluarganya Berantakan Gara-gara Film

Baca: Jadwal Liga 1 Hari Ini - Bali United vs PSIS dan Persela vs Persija Live Indosiar, Barito Lawan?

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut tampak dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Awalnya, Bambang menyinggung momen saat tim hukum Jokowi-Maruf mempertanyakan kredibilitas saksi ahli dari 02 dalam sidang sengketa yang saat itu memberikan kesaksian pada Kamis (20/6/2019) dini hari.

Saksi tersebut merupakan ahli dalam bidang IT, Jaswar Koto.

"Ahli kami kemarin ditanya dan agak 'setengah ditelanjangi' oleh kolega kami dari pihak terkait, 'apakah Anda pantas jadi ahli?'," ujar Bambang.

Bambang yang tak terima menegaskan bahwa ahli yang diajukan timnya itu sudah memiliki banyak tulisan baik dalam buku maupun jurnal.

"Ahli kami itu punya 22 buku yang dihasilkan, ratusan jurnal yang dikemukakan dan dia ahli untuk finger print dan iris. Dipertanyakan keahliannya," kata Bambang.

Baca: Gila-gilaan, Lion Air Turunkan Harga 50 Persen, Rute Tujuan Kemana Saja? Cek Selengkapnya di Sini

Baca: Jelang Persib vs Madura United - Robert Persiapkan Lini Depan, Dejan Antonic Ingin Lakukan Hal Ini

Karenanya perlakuan yang didapatkan saksinya itu, ia lantas mempertanyakan hal yang sama pada saksi Jokowi-Ma'ruf.

"Sekarang saya ingin tanya, saya kagum pada sobat ahli," ujar Bambang.

"Tapi pertanyaannya sekarang saya balik, Anda sudah tulis berapa buku yang berkaitan dengan pemilu?"

"Yang berkaitan dengan TSM (kecurangan terstruktur, sistematis dan masif)?" tanya Bambang.

Bambang meminta agar saksi Eddy mampu membuktikan bahwa dirinya benar seorang ahli.

Bambang bahkan meminta agar Eddy menunjukkan buku dan jurnal yang pernah ditulis Eddy sebagai bukti.

SIMAK VIDEONYA:

"Tunjukkan pada kami bahwa Anda benar-benar ahli. Bukan ahli pembuktian, tetapi khusus pembuktian dalam kaitannya dengan pemilu," tegas dia.

"Berikan kepada kami buku-buku itu, mungkin kami bisa belajar. Berikan kepada kami jurnal-jurnal internasional yang Anda pernah tulis," sambung dia.

Bambang memaparkan, jika seandainya Eddy bisa menunjukkannya, Bambang akan mengakui bahwa Eddy memang layak menjadi seorang ahli.

"Kalau itu sudah dilakukan maka kami akan menakar anda ahli yang top. Jangan sampai ahlinya di A ngomongnya B, tapi tetap ngomong ahli," ujar Bambang.

"Jadi, berikan kami jurnal-jurnal internasional, sudah berapa banyak, yang khusus mendiskusikan masalah ini dan berapa buku yang anda punya sehingga pantas disebut sebagai ahli," tegasnya.

Sementara itu, selama Bambang menyampaikan pemaparannya itu, tampak Eddy diam mendengarkan sambil bertopang dagu menggunakan tangan kanannya.

Perlakuan Berbeda

Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyampaikan protesnya pada majelis hakimdalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019.

Bambang Widjojanto merasa saksi ahli dari kubu 01, kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan dari kubu 02, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diperlakukan secara berbeda.

Diberitakan TribunWow.com, protes itu disampaikan bahkan saat saksi ahli belum menyampaikan kesaksiaannya di persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Hal ini berawal saat tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf memberikan keterangan siapa saksi ahli yang dihadirkan pihaknya.

Ia memperkenalkan saksi pertama kubunya, Profesor Eddy Hiariej.

"Yang pertama, ahli yang kami ingin didengarkan, Profesor Eddy Hiariej," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

Ketua MK Anwar Usman kemudian mempersilahkan Profesor Eddy Hiariej untuk memberikan pendapatnya di mimbar.

"Silakan Profesor Eddy," ucap Anwar Usman. "Baik di mimbar saja," tambahnya.

Saat Eddy sudah berdiri di mimbar, tiba-tiba Bambang memberikan interupsi.

Ia memohon izin untuk bertanya kepada hakim MK. "Majelis mau tanya," kata Bambang.

Begitu dipersilakan, Bambang langsung mempertanyakan perbedaan perlakuan majelis hakim pada saksi Eddy, dengan saksi ahli dari 02.

Bambang mengatakan, dua saksi ahli dari pihaknya diperintahkan untuk duduk saat memaparkan materi.

Berbeda dengan saksi ahli 01 yang justru dipersilakan untuk memberikan pemaparan di mimbar.

"Sepengetahuan saya dua ahli kami disuruh duduk, tidak di mimbar, Mengapa ahli yang ini di mimbar? (pertanyaan diajukan) for the shake of the equality," ungkap Bambang.

Mendapatkan protes, majelis hakim Suhartoyo lantas menjelaskan alasan mengapa saksi ahli 02 dipersilakan untuk duduk saat memberikan keterangannya.

"Begini Pak Bambang ketika itu kami justru meminta supaya ahli Anda itu berdiri," terang Suhartoyo.

"Tapi karena kesulitan, karena mengenakan peralatan itu, kan Pak Jaswar (nama saksi), sampai berdiri begini-begini (mencontohkan sikap saksi ahli 02 re) kesulitan untuk membaca tayangan ini."

"Kemudian kan dia harus berkoordinasi dengan alatnya juga. Sehingga itulah dia diberi kesempatan untuk duduk."

(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Bambang Widjojanto Merasa Saksi Ahli 01 dan 02 Dapat Perlakuan Berbeda, Hakim MK Beri Penjelasan"

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved