VIDEO: Otak Pembuatan Sabu-sabu di Majene Divonis Penjara Seumur Hidup
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Medi Batara di ruang sidang Cakra PN Majene, Rabu (19/6/2019).
Penulis: edyatma jawi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNMAJENE.COM, MAJENE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup untuk terdakwa kasus produksi sabu-sabu, Lexy Lubis Amin.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Medi Batara di ruang sidang Cakra PN Majene, Rabu (19/6/2019).
Lexy dinyatakan terbukti bersalah sebagai otak atau yang mengontrol proses pembuatan sabu-sabu di BTN Pesona Griya Lembang, Majene, 2018 lalu.
Lexy mengontrol pembuatan sabu-sabu dari dalam Lapas Tangerang menggunakan telepon.
Lexy dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 114 ayat 2 dan pasal 129 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika.
Sebelumnya, kasus pembuatan sabu-sabu ini dibongkar oleh BNN di BTN Griya Pesona Lembang Blok A6, Senin 9 Juli. BTN ini dijadikan tempat memproduksi barang haram tersebut.
Lexy mengontrol pembuatan sabu-sabu dibantu Sayyed Wahyullah yang bertugas sebagai koki atau pemasak sabu-sabu. Serta Jufri pengantar dan Hasri tester atau yang mencoba kualitas sabu-sabu. (Tribun Majene.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi