Ulama Aceh Haramkan Game PUBG, Simak Pendapat Ustadz Abdul Somad (UAS)
Ulama Aceh Haramkan Game PUBG, Simak Pendapat Ustadz Abdul Somad (UAS)
Prokontra Netizen
Fatwa haram game PUBG dan sejenisnya ini mendapat perhatian luas dari pembaca Serambinews.com.
Amatan Serambinews di Fans Page Facebook Serambinews.com, postingan berita berjudul “Sah! MPU Aceh Tetapkan Permainan PUBG dan Sejenisnya Haram” disambut prokontra oleh warganet.

Beberapa warganet mempertanyakan kenapa MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram untuk game online, tapi tidak mengeluarkan fatwa harap untuk rokok.
Ada juga yang menulis kata-kata nyeleneh, membandingan bahaya korupsi dan zina dengan game online.
Namun, banyak netizen yang membela fatwa MPU ini.
“Yg hana setuju sit awak muen PUBG 24 jeum.. khak (yang tidak setuju dengan fatwa MPU, hanya orang-orang yang main PUBG 24 jam,” tulis pemilik akun Aroel Villas Boas.
Beberapa warganet menyesalkan sikap orang-orang yang menentang fatwa ulama ini.
“Generasi Aceh kalupah online kaleu generasi cangkok,makajih kahana dituoh lei hormati keputusan MPU,” tulis pemilik akun Hasan Basri.
Ia menambahkan, setiap keputusan atau fatwa MPU pasti sudah melalui kajian mendalam, sehingga ummat harus mengikutinya.
Ia pun menyesalnya adanya warganet yang sampai mempertanyakan kenapa MPU tidak memfatwakan haram kepada korupsi dan zina.
“Itu yang komen tanya korupsi dan zina kenapa tidak dikeluarkan fatwa haram, seperti orang yang tidak beriman kepada Alquran. Padahal dalam Al-quran sudah nyata ditegaskan bahwa mencuri dan zina hukumnya haram, bahkan ada hadis yang melarang mendekati zina,” tulis Hasan Basri dalam komentar berbahasa Aceh.
Ada juga netizen yang mengusulkan kepada pihak berwenang menangani IT di Aceh untuk menindaklanjuti fatwa MPU ini dengan memblokir game PUBG di Aceh. (TRIBUN-TIMUR/SERAMBINEWS*)