Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira, Urus SIM Gratis Baru dan Perpanjangan, Cek Syarat dan Lokasinya

Kabar gembira, urus SIM ( Surat Izin Mengemudi ) gratis untuk yang baru dan perpanjangan, cek syarat dan lokasinya.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi warga sedang mengurus penerbitan SIM di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira, urus SIM ( Surat Izin Mengemudi ) gratis untuk yang baru dan perpanjangan, cek syarat dan lokasinya.

Layanan ini akan tersedia di sejumlah Polres dan Polrestabes di seluruh Indonesia.

Mau?

Ini syaratnya.

Pemberian layanan SIM gratis untuk urus baru dan perpanjangan digelar dalam rangka memperingati HUT ke-73 Bhayangkara atau Polri.

HUT Bhayangkara diperingati setiap tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.

Nah, layanan SIM gratis akan tersedia tepat pada HUT ke-73 Bhayangkara, Senin, 1 Juli 2019.

Layanan SIM gratis hanya berlaku 1 hari.

Bagi yang ingin mendapatkan layanan ini, Polri menyaratkan jika yang bersangkutan atau pemohon harus lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli yang dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).

Baca: Beredar Info Pendaftaran CPNS 2019 di Kemenag Melalui Blog dan Facebook, Cek Faktanya di Sini

Tak hanya itu, pemohon yang akan menerima SIM gratis tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku, seperti tes tulis dan tes praktik berkendara.

"SIM gratis ini bukan gratis total. Untuk (pemohon) SIM baru jika memenuhi syarat pembuatan SIM, ujian teori dan praktik murni (lulus), kita gratiskan," demikian kata Kasat Lantas Polres Banjar, Ajun Komisaris Dadang Supriadi yang mengonfirmasi adanya layanan SIM gratis sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca: Nikah, Seserahan Pengusaha Bakso Mobil Seharga Lebih Setengah Miliar dan Motor

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar melalui akunnya pada Twitter @PolantasMkssr juga menyampaikan adanya layanan SIM gratis di Makassar.

Sebagai kelengkapan administrasi, pemohon harus membawa KTP dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk.

Dalam memberikan layanan SIM gratis selama 1 hari, Polri tetap akan memberlakukan prosedur ketap sebagaimana biasanya.

Bagi yang lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli tak dijamin lulus tes.

Biaya Urus SIM

Terkait dengan layanan SIM gratis, ngomong-ngomong, berapa sih biaya urus SIM pada tahun 2019?

Pada tahun ini, biayanya masih sama dengan tahun sebelumnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016  tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca: Hoax Tarif Dasar Listrik Naik Bersamaan Sidang MK, Ternyata Begini Faktanya

Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.

SIM A

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C

Pembuatan SIM baru: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

Baca: Info Pendaftaran CPNS: Selain Umum, Ini 5 Formasi Lain Bisa Dipakai Agar Anda Mudah Lolos, Catat!

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM baru: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

SIM Internasional

Pembuatan SIM baru: Rp250.000

Perpanjang SIM: Rp225.000

Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.

Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved