Dugaan Politik Uang Caleg Golkar Sulsel dan Penggelembungan Suara Jongayya ke Tahap Sidik
Diketahui, pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Debbie maju bertarung di daerah pemilihan (Dapil) I Sulsel atau Makassar A.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dugaan politik uang, calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dari Partai Golkar, Andi Debbie Purnamasari Rusdin, statusnya dinaikkan.
Diketahui, pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Debbie maju bertarung di daerah pemilihan (Dapil) I Sulsel atau Makassar A.
Selain kasus istri Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel Rusdin Abdullah (Rudal) itu, dugaan kasus perubahan rekapitulasi suara di PPS Jongayya, Kecamatan Tamalate, Makassar juga dinaikkan.
"Hasil pembahasan kedua Gakumdu semalam. Kasus politik uang Debbie Golkar dan perubahan rekapitulasi suara PPS Jongyya Tamalate. Naik ketahap sidik," ujar Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain kepada Tribun, Kamis (20/6/2019).
Diketahui, pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Debbie maju bertarung di daerah pemilihan (Dapil) I Sulsel atau Makassar A.
Selain kasus istri Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel Rusdin Abdullah (Rudal) itu, dugaan kasus perubahan rekapitulasi suara di PPS Jongayya, Kecamatan Tamalate, Makassar juga dinaikkan.
"Hasil pembahasan kedua Gakumdu semalam. Kasus politik uang Debbie Golkar dan perubahan rekapitulasi suara PPS Jongyya Tamalate. Naik ketahap sidik," ujar Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain kepada Tribun, Kamis (20/6/2019).
VIDEO: YMI Parepare Serahkan Donasi Rp 185 Juta ke Kakek Arsyad Warga Bottoe Barru
Antisipasi Aksi Terorisme, FKPT Sulsel Libatkan 100 Tokoh Perempuan Sebagai Agen Perdamaian
Kasus dugaan penggelumbangan suara di PPS Jongayya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar diduga dilakukan oknum PPS itu juga naik ke tahap sidik.
Dalam kasus itu, suara caleg Partai Nasdem untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Aura Imandara waktu naik atau diduga digelembungkan. Aura adalah putri mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
"Hari ini rencananya diserahkan ke Polres," kata Zulfikarnain.
Ia mengaku belum mengetahui pasti berapa kasus dan jenis pelanggaran yang ditangani Bawaslu Makassar. "Jumlahnya besok," katanya.
BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Pencuri Ternak Meresahkan Warga Wajo
Setelah Viral Seserahan Fortuner di Pati, Polisi Sita Mobil itu, Ada Apa?
Sebelumnya, berkas laporan dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019, Busranuddin Baso Tika ke polisi.
"Sudah diserahkan kemarin ke Polrestabes Makassar," kata Zulfikarnain kepada Tribun Timur, Kamis (23/5/2019) belum lama ini.
Sebelum berkas BBT akronim nama Ketua DPC PPP Makassar itu dikirim ke Polrestabes Makassar, terlebih dulu berkas kasus dugaan tindak pidana RW Panakkukang 2 dikirim.
"Tandinya mau dikirim sama, tapi ternyata kasus RW Panakkukang 2 dulu, besoknya baru berkasnya BBT," ungkap Zulkarnain via pesan Whatsapp.
Diketahui, anggota Komisi A DPRD Makassar ini disangkakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20117, tentang Pemilu.
Pasal 532 ayat 1 berbunyi bahwa, dianggap pelanggaran jika peserta pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan kepada peserta kampanye dan ancaman hukuman dua tahun penjara sertq denda Rp 24 juta.(zis)
Laporan Wartawan tribuntimur.com/ Abdul Azis Alimuddin
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Subscribe YouTube Tribun Timur
Jangan Lupa Follow IG @tribuntimurdotcom
Berita Populer
Ditahan KPK Kasus Suap Rp 5 Miliar, Nurdin Abdullah Dapat Bantuan Hukum dari PDIP, 'Beliau Baik' |
![]() |
---|
Bikin Panas Kuping Buzzer, Anies Baswedan Kembali Pamer Penghargaan untuk DKI Jakarta dari AS |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Gratifikasi, Suasana Kediaman Edy Rahmat di Bantaeng Tampak Sepi |
![]() |
---|
Profil Artidjo Alkostar Dewas KPK yang Meninggal, 'Musuh' Ahok, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum |
![]() |
---|
Penyebab Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Hanya Segini Uang yang Ditinggalkan untuk Anak & Istrinya |
![]() |
---|
Penulis: Abdul Azis
Editor: Ansar