Sengketa Pilpres 2019
Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019, Prabowo-Sandi Cabut Bukti Form C1 yang Disetor ke MK, Ada Apa?
Sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 sedang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).
Editor:
Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN)
1. Waktu Sidang
Rabu, 19 Juni 2019
Pukul 09.00 WIB
2.Nomor Perkara
01/PHPU-PRES/XVII/2019
3. Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.
4. Pemohon
H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno
5. Kuasa Hukum
Dr. Bambang Widjojanto, dkk.
6. Acara (agenda sidang)
Pemeriksaan Persidangan (Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti)
Dikutip dari laman resmi MK, Pemeriksaan Perkara merupakan tahapan persidangan yang dilakukan oleh Panel Hakim maupun Pleno Hakim untuk memeriksa pokok perkara. Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari:
a. Pemeriksaan pokok Permohonan;