Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rocky Gerung Berani Sebut Yusril Ihza Mahendra Ngaco Saat Keliru Kutip Judul Buku di Sidang MK

Rocky Gerung Berani Sebut Yusril Ihza Mahendra Ngaco Saat Keliru Kutip Judul Buku di Sidang MK

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
Rocky Gerung vs Yusril Ihza Mahendra 

Rocky Gerung lantas menyinggung pernyataan Yusril yang keliru soal judul buku.

"John Rowls, tidak menulis buku the theory of justice, tetapi a theory of justice itu memperlihatkan tim akademis 01 ngaco sebenarnya, buku itu maksudnya alternatif terhadap theory's," yang saya ragukan, 01 akhirnya terpancing duel teori, soalnya 02 juga menggunakan argumentasi teoritis,

Rocky mengaku senang dengan digelarnya sidang MK lantaran membuka wawasan baru untuk masyarakat.

"Banyak orang yang bisa belajar dari sini, filsafat hukum, teori hukum, teori keadilan," ujarnya

Menurut Rocky, MK memberikan edukasi di bidang itu, itu sangat bagus.

Rocky menilai bahwa argumen yang disampaikan Yusril agak kacau dan cenderung baper.

"Soal kekacauan argumentasi 01, agak kacau, bagian dia melayani, kan sebetulnya kontruksinya lawyer dari Jokowi justru yang baper, padahal yang tergugat KPU, tapi kenapa pak Yusril yang baper, agak ngacau kan, kan kubu Pak Jokowi pihak terkait, sebelum kaitannya diperlihatkan sudah terpancing," ujar Rocky.

Diketahui, Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menilai permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak jelas karena beberapa hal.

Salah satunya karena meminta Mahkamah Konstitusi untuk turut membatalkan hasil Pemilihan Legislatif 2019.

"Dengan petitum demikian, Pemohon meminta agar keseluruhan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) No. 987/PL/01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dinyatakan batal dan tidak sah," ujar Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra dalam persidangan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Hal itu tercantum pada petitum permohonan poin 2 yang bunyinya: "Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) No. 987/PL/01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemiihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019."

Keputusan KPU yang menjadi objek perkara dalam sengketa ini memuat hasil perolehan suara pileg. Sedangkan, tim hukum 02 tidak memasukan argumen apapun tentang tidak sahnya suara pileg.

Yusril mengatakan hal ini membuat gugatan 02 menjadi tidak jelas antara isi permohonan dan tuntutannya. 
"Pemohon tidak menguraikan secara tegas dan jelas hasil pemilu mana yang menjadi pokok permohonannya. Oleh karena itu permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Yusril.

KPU

Melansir dari Kompas.com, pertama, KPU menyatakan sikap tegasnya atas revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama, yaitu pada 14 Juni kemarin, karena disebut menyalahi peraturan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved