Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jawaban-jawaban yang Buat KPU Yakin Menang di MK Atas Prabowo-Sandi

Sidang ketiga penyelesaian sengketa Pilpres 2019 akan digelar Mahkamah Konstitusi, hari ini Rabu (19/6/2019).

Instagram KPU RI @kpu_ri
Ketua KPU RI Arief Budiman (batik cokelat) di sidang MK 

Menurut KPU, berdasarkan Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam PHPU Pilpres, alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan diterima disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Sedangkan, mengacu pada Pasal 37 PMK Nomor 4 Tahun 2018, yang dimaksud alat bukti surat atau tulisan yaitu berupa keputusan termohon tentang rekap hasil penghitungan suara, keputusan termohon tentang penetapan paslon presiden dan wakil presiden beserta lampirannya.

"Printout berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara. berdasarkan hal tersebut, bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan. Dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ali Nurdin saat membaca jawaban Termohon dalam sidang di Gedung MK.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU Optimistis Jawaban Pihaknya Mampu Bungkam Dalil-dalil Gugatan Prabowo-Sandi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved