Penasehat Hukum Ungkap Alasan Kelompok Laskar Jihad Bawa Samurai
Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia (JI) Jafar Umar Thalib dan keenam anggotanya didakwa pasal darurat dengan ancaman 10 tahun penjara
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR ---Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia (JI) Jafar Umar Thalib dan keenam anggotanya didakwa pasal darurat dengan ancaman 10 tahun penjara olehJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Ancaman hukuman ini atas kepemilikan senjata tajam berupa samurai pada saat pengrusakan rumah di penduduk di Koya, Kota Jayapura.
Menurut Penasehat Hukum terdakwa Achmad Michdan menjelaskan bahwa terjadinya pengrusakan karena faktor kesalapahaman antara terdakwa dengan warga.
Baca: Mantan Panglima Laskar Jihad Didakwa Pasal Darurat Ancaman 10 Tahun Penjara
Baca: Sakit, Mantan Panglima Laskar Jihad Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Baca: Hari Ini Mantan Panglima Laskar Jihad Disidang di Pengadilan Makassar
Terdakwa merasa terganggu atas ulah warga setempat memutar musik dengan suara keras disaat mereka sedang menggelar tausyiah.
"Ustadz itu sedang berdakwa, bertausyiah merada terganggu dengan diputarnya lagu lagu rohani pada pagi hari sehingga ditegur," kata Achmad Michdan.
Sementara kepemilikan senjata tajam (samurai) yang dibawa oleh terdakwa dinilai bukan dipergunakan untuk menyerang para warga yang dianggap mengganggu acara tausyiah.
Tetapi itu hanya semata mata untuk menjaga diri dari seragam OPM.
Terdakwa mengaku punya pengalaman kerap mendapat ancaman dari OPM ketika berdakwa di daerah setempat.
"Kalaupun ada kaitanya dengan senjata tajam itu sebetulnya karena berada di daerah rawan dari OPM. Beliau punya pengalaman yang luar bjasa dalam berdakwa, pernah dirubuhkan pohon mobilnya oleh OPM," tuturnya.
"Bawa senjata itu keamanan dirinya dan digunakan tidak kepada orang yang melakukan gangguan, tapi pada alatnya,"ujarnya.
Achmad mengaku sudah pernah melaporkan ulah warga terhadap acara dakwaa yang digelar oleh mantan Panglima Laskar Jihad, namun tidak ditanggapi.
"Pengrusakan ini dimulai dengan gangguan. Terdakwa ini bukan perkara teroris," ujarnya.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: