Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Selundupkan Sabu dari Samarinda, Janda di Palopo Terancam Hukuman Mati

Dalam press release dijelaskan, tiga pelaku berhasil diringkus dilokasi yang berbeda-beda.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Sudirman

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, merilis hasil tangkapan bandar sabu di Kantor BNN, Jl Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Selasa (18/6/2019) siang.

Ada tiga pelaku yang diamankan BNN Palopo.

Diisukan Kandidat Kuat Jabat Sekjen PSSI, Mantu Jokowi Bobby Nasution: Sepatu Bola Saja Tidak Punya

BERLANGSUNG Persib vs PS Tira Persikabo Live Indosiar, Febri Haryadi Cadangan, ini Penggantinya

Pelaku yang pertama kali diringkus adalah lelaki berinisial M.AJ. Ia diringkus saat melakukan transaksi sabu di Terminal Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo bersama seorang lelaki berinisial AR.

Dari kedua warga Palopo ini, BNN menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 0.15 gram.

"Jadi setelah kami ringkus, mereka mengaku memperoleh sabu itu dari seorang perempuan berinisial ALS yang merupakan bandar," kata Kasi Berantas BNN Palopo, AKP Anthonius.

BNN selanjutnya melakukan pengembangan, dan berhasil meringkus wanita singgle parents, dirumah kakaknya Jl Ratulangi, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Dari tangan ALS, BNN mengamankan sabu sebanyak 44 gram, yang siap diedarkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

"Sabu sebagian dijual di Palopo. Sebagian lagi disiapkan untuk diedarkan di Kabupaten Morowali," imbuhnya.

Kepada petugas BNN mantan pegawai bank ini, mengaku membeli sabu di Samarinda, Kalimantan Timur.

Dari Samarinda sabu seharga Rp 36 juta itu, diselendupkan di dalam boneka melalui kapal laut menuju Pelabuhan Pare-Pare.

"Bandar ini mantan karyawan bank. Berhenti bekerja di bank kemudian bisnis online sambil menjadi bandar sabu," katanya.

AKP Antonius menjelaskan, bandar sabu perempuan tersebut terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU 35 2009.

Pengunjung melintas di depan Matahari Department Store (MDS) di Phinisi Point Mall Makassar, Selasa (18/6). Matahari hadir di Pipo dengan konsep berbeda yakni mini store yang merupakan konsep terbaru dan satu-satunya di kawasan Indonesia Timur.
Pengunjung melintas di depan Matahari Department Store (MDS) di Phinisi Point Mall Makassar, Selasa (18/6). Matahari hadir di Pipo dengan konsep berbeda yakni mini store yang merupakan konsep terbaru dan satu-satunya di kawasan Indonesia Timur. (abdiwan/tribun-timur.com)

"Atau terancam hukuman mati. Sedangkan dua lainnya terancam 15 tahun penjara," kuncinya.

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.comdi Whatsapp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved