Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Sosok Presiden Mesir Muhammad Mursi, Pernah Bekerja di NASA hingga Pingsan di Pengadilan

Presiden kelima Mesir, Muhammad Mursi dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada Senin (17/6/2019).

Editor: Anita Kusuma Wardana
twitter.com/Shshah16
Mantan Presiden Mesir Muhammad Musri meninggal di pengadilan 

//

TRIBUN-TIMUR.COM-Presiden kelima Mesir, Muhammad Mursi dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada Senin (17/6/2019).

Mursi tutup usia setelah pingsan di ruang persidangan saat memberikan keterangan dalam kasus hukum yang dialaminya.

Posisi hukum Mursi mengalami perubahan, vonis hukuman mati atau penjara seumur hidup yang diterimanya dibatalkan oleh pengadilan pada 2016.

Pengadilan baru pun digelar untuk Mursi.

Baca: Detik-detik Mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi Roboh di Pengadilan Lalu Meninggal Dunia di RS

Baca: Alumni Al Azhar Keberatan Soal Kebijakan Kemenag RI Soal Batasi Kuota Camaba ke Al Azhar Mesir

Hal ini berbeda dengan beberapa terpidana lain di kasus ini, yang tidak mendapatkan perubahan vonis hukuman.

Sebagian bahkan telah dieksekusi mati pada 2015.

Lalu apa saja cerita di balik sosok Muhammad Mursi semasa hidupnya?

Berikut lima fakta yang berhasil dihimpun.

1. Pernah tergabung di NASA

Diketahui dari biografi singkat Mursi yang diterbitkan Britannica.com, Mursi pernah menyelesaikan pendidikan doktoral bidang teknik di Univerity of Southern California pada 1982.

Dia kemudian menjadi pengajar di sana hingga 1985.

Selain menjadi dosen, selama tiga tahun di Amerika Serikat, Mursi juga sempat bekerja di lembaga antariksa Amerika Serikat, National Aeronautics and Space Administration (NASA).

Ia ditempatkan di bagian pengembangan mesin untuk program pesawat ulang-alik.

Melihat riwayat pendidikannya, Mursi merupakan seorang sarjana teknik dari Cairo University, Mesir.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved