Upah Jasa di Luwu Timur Dilarang Gunakan Gas Elpiji 3 Kg, Ini Alasannya
Itu menyusul surat edaran Bupati Luwu Timur nomor 510/0183/BUP, tentang larangan penggunaan elpiji tabung 3 kg untuk PNS, dan upah jasa lingkup Pemkab
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melarang PNS, CPNS, dan upah jasa menggunakan gas elpiji 3 kilogram.
Itu menyusul surat edaran Bupati Luwu Timur nomor 510/0183/BUP, tentang larangan penggunaan elpiji tabung 3 kg untuk PNS, dan upah jasa lingkup Pemkab Luwu Timur.
Artis Feby Febiola Beri Dukungan Sahabatnya Bebaskan Vanessa Angel Berikut Alasan VA Harus Bebas
VIDEO: Penjelasan Kuasa Hukum Hamzah Hapati Terkait Putusan Mahkamah Agung
Khusus bagi upah jasa, larangan penggunaan gas elpiji 3 kg, berlaku untuk penghasilan atau gaji Rp 1.5 juta setiap bulan.
Surat edaran tertanggal 9 Mei 2019 itu, diterima TribunLutim.com, Senin (17/6/2019).
Tujuannya untuk mengantisipasi penggunaan gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah, agar tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya.
Upah jasa dengan gaji Rp 1.5 juta per bulan, PNS dan CPNS diminta beralih agar menggunakan tabung elpiji 5.5 kg (bright gas) dan elpiji 12 kg.
Camat, kepala desa, dan lurah, diminta untuk memantau pelaksanaan surat edaran yang ditandatangani Bupati Luwu Timur, Thorig Husler.
Kemudian melaporkan hasilnya kepada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Luwu Timur.
Bagi PNS, CPNS dan upah jasa yang ditemukan masih menggunakan elpiji 3 kg tersebut akan dikenakan sanksi.

Kelangkaan gas elpiji 3 kg kerap terjadi di Bumi Batara Guru julukan Luwu Timur, ditambah penggunaannya banyak tidak tepat sasaran.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: