Perekrutan BPD di Bulukumba Terancam Ditunda, Ini Masalahnya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba meminta proses pemilihan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), ditunda sementara.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Ansar
firki/tribunbulukumba.com
Ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamza Pangki, saat reses bersama anggota DPRD lainya, di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Senin (17/6/2019).
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba meminta proses pemilihan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), ditunda sementara.
Pasalnya, dari beberapa desa yang melaksanakan pemilihan, dinilai tidak sejalan dengan aturan baru.
Aturan baru itu yakni dipilih langsung oleh rakyat.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangki, saat berkunjung di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Senin (17/6/2019).
Ramalan Zodiak Selasa 18 Juni 2019 Besok: Hari Baik Untuk Leo, Pisces Tak Jelas & Aquarius Beruntung
VIDEO Detik-detik Irfan Sebaztian dan Irma Dharmawangsa Kabur Saat Hendak Dilabrak Elly Sugigi
Beberapa desa kata Ketua Golkar Bulukumba itu, tidak dipilih langsung oleh rakyat. Hanya diwakili oleh perwakilan beberapa tokoh masyarakat, dan perangkat dusun.
Hamzah Pangki memberikan contoh, seperti Desa Bontomacinna di Kecamatan Gantarang yang dipilih oleh pewakilan tokoh masyarakat.
Padahal tetangga desanya, Bontomasila, dipilih langsung oleh rakyat.
"Nah ini menjadi masalah karena dipilih oleh perwakilan. Siapa yang menjamin jika perwakilan masyarakat ini bukan orangnya pak desa?," katanya.
CPNS 2019 Segera Dibuka, Mulai Siapkan Diri dengan Latihan Soal,Unduh Materi dan Contoh Soal di Sini
Penggunaan VAR pada Liga 1 2019 Dipastikan Batal, Ini Penjelasan Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria
"Padahal tugas BPD itu sama dengan DPRD, pengawasan pada pemerintahan desa, tidak mungkin mau mengawasi kalau orangnya tonji pak desa," ujar Hamzah Pangki.
Sekretaris BPMPD Bulukumba, Andi Uke yang dikonfirmasi, mengaku tidak memiliki hak untuk mengintervensi pemilihan BPD.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemilihan langsung oleh rakyat, maupun perwakilan masyarakat, menjadi hak pihak desa bersangkutan dan kemapuan keuangan.
Dalam regulasi pun, setiap desa diperbolehkan untuk melaksanakan pemilihan langsung atau diwakili oleh masyarakat.
Hai itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.
"Namun kita akan rapatkan dulu terkait masukannya anggota DPRD, apakah BPD harus dilakukan pilihan langsung atau perwakilan," jelas Uke.
Sekadar diketahui, pendaftaran calon anggita BPD di Bulukumba kata Uke, telah ditutup pada 14 Juni 2019 kemarin.
Penerimaan berkas berakhir pada 19 Juni 2019 mendatang.(TribunBulukumba. com/firki)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:
Berita Terkait