Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Anggota se-Geng Nia Ramadhani Ini Berkaca-kaca Dengar Steve Emmanuel Tak Jadi Dihukum Mati

Mantan Anggota se-Geng Nia Ramadhani Ini Berkaca-kaca Dengar Steve Emmanuel Tak Jadi Dihukum Mati

Editor: Waode Nurmin
DOK PRIBADI VIA INSTAGRAM
Karenina Sunny 

TRIBUN-TIMUR.COM - Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara terkait kasus Narkoba, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, Steve Emmanuel tidak terbukti sebagai pengedar, sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Steve Emmanuel terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangkan selama terakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renaldi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).

Hal-hal yang memberatkan, bahwa terdakwa Steve Emmanuel tidak mendukung Program Pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.

Baca: TRIBUNWIKI - Siap Membela Kasus Steve Emmanuel, Siapa Sosok Artis Andi Soraya?

Baca: TRIBUNWIKI: Profil Karenina Sunny, Adik Steve Emmanuel yang Lagi di Penjara, Miss Indonesia 2009

Baca: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, sang Adik Karenina Sunny Syok, Anak Enggan Temui di Penjara

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Hakim.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Saat dibacakan putusan, Steve Emmanuel terlihat tegar. Mata sang adik, Karenina Sunny 'yang juga mantan anggota se geng Nia Ramadhani Girl Squad' yang mendampingi terlihat berkaca-kaca.

Pada sidang berikutnya pekan depan, Steve Emmanuel akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Sebelumnya pada Jumat, 21 Desember 2018 lalu, Steve ditangkap di apartemen miliknya.

Dari tangan Steve Emmanuel, polisi menyita bukti berupa barang bukti 1 plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram.

Karenina Sunny Resmi Keluar dari Girls Squad, Ini Alasannya

Kesolidan kelompok wanita sosialita yang bayak dibicarakan, Girls Squad, tengah diuji. 

Kerap tampil kompak, kini dikabarkan salah satu anggotanya akan keluar. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved