Dugaan Korupsi Rp 19 M, Mantan Dirum PD Parkir Makassar Ditetapkan Tersangka
Kejati Sulselbar menetapkan mantan Direktur PD Parkir Makassar, Rusdi Muhadir sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan mantan Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar, Rusdi Muhadir sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Rusdi dianggap terbukti melakukan perbuatan pidana melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi, pada pengelolaan dana parkir di PD Parkir Raya Makassar, sehingga merugikan uang negara senilai Rp 1,9 miliar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, penetapan Rusdi sebagai tersangka karena melakukan pengambilan uang milik perusahaan.
Baca: Kejati Tetapkan 1 Tersangka Korupsi PD Parkir Makassar, Ini Penjelasan Kasipenkum
Baca: Kajati Sulselbar Minta Tim Penyidik Percepat Ekspose Penetapan Tersangka Kasus PD Parkir
Baca: Ini Alasan Kejati Belum Umumkan Tersangka Korupsi PD Parkir Makassar
"Telah ditetapkan oknum Direktur Umum PD Parkir berinisian RM (Rusdi Muhadir) sebagai tersangka dalam kasus PD Parkir," kata Salahuddin, Senin (17/06/2019).

Peran Rusdi pada kala itu menjabat sebagai Direktur Operasional PD Parkir Raya Makassar .
Lalu pada saat menjabat sebagai direktur umum, tersangka juga menyetujui pengambilan uang perusahan yang dilakukan oleh mantan Dirut Arianto Dammar yang kini telah meninggal dunia.
"Perbuatan tersangka telah merugikan uang negara senilai Rp 1,9 miliar;" tutur Salahuddin.
Setelah penetapan ini, Kejaksaan selanjutnya mengangendakan pemanggilan RM untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pengelolaan dana PD Parkir Raya Makassar diusut Kejaksaan karena diduga ada penyimpangan yang merugikan uang negara.
Dana pengelolan parkir yang bermasalah untuk periode anggaran 2008 hingga 2014 senilai Rp 1,9 miliar.
Dalam kasus tersebut, Kejati Sulselbar telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Dugaan sementara, modus korupsinya dengan hanya menyetorkan sebagian kecil pendapatan ke Dinas Pendapatan Daerah, yaitu hanya Rp 350 juta.
Sementara yang tercatat pendapatan PD Parkir di bawah Rp 10 miliar. Itupun dianggap sangat minim, karena semestinya bisa mencapai Rp 90 miliar per tahun berdasarkan jumlah kendaraan.
Atas persoalan itu, PD Parkir disebut melanggar sejumlah UU seperti Permendagri 13 tahun 2006, UU No 1 tahun 2004 dan UU No 5 tahun 1962.
Selain pemeriksaan saksi, Rabu 8 Mei 2019, kantor PD Parkir Makassar yang berada Jl Hati Mulia, Kecamatan Mariso, digeledah tim Kejaksaan .
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua boks dan satu koper berisi dokumen dari Kantor PD Parkir Makassar Raya.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: