Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun: 99% Gugatan Prabowo-Sandi Akan Ditolak MK, Berikut Alasannya

Pakar hukum tata negara, Refly Harun sebut 99 persen gugatan Prabowo-Sandi akan ditolak MK, berikut alasannya.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO VIA KONTAN
Refly Harun 

1. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah,

2. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN,

3. Ketidaknetralan aparatur negara, polisi dan intelijen,

4. Pembatasan kebebasan pers, dan

5. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Bambang Widjojanto mengklaim, kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

"Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata Bambang Widjojanto.

Untuk memperkuat dalilnya itu, Bambang Widjojanto menyertakan tautan berita media massa online sebagai buktinya.

Terkait penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah misalnya, Bambang Widjojanto  mencantumkan sebanyak 22 tautan berita.

Pada intinya, seluruh berita tersebut menyoroti tentang upaya pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara, kenaikan dana kelurahan, pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos), percepatan penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyiapan skema Rumah DP 0 Persen untuk ASN, TNI dan Polri.

"Dengan sifatnya yang terstruktur, sistematis, masif tersebut, maka penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara tersebut adalah modus lain money politics atau lebih tepatnya vote buying," ucap Bambang Widjojanto sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Patut diduga dengan alur logika yang wajar, bertujuan untuk mempengaruhi penerima manfaat baik secara langsung ataupun tidak langsung dari program kerja tersebut, yang kebanyakan tidak lain adalah para pemilih dan keluarganya, agar lebih memilih Capres Paslon 01," tutur dia.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved