Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun: 99% Gugatan Prabowo-Sandi Akan Ditolak MK, Berikut Alasannya

Pakar hukum tata negara, Refly Harun sebut 99 persen gugatan Prabowo-Sandi akan ditolak MK, berikut alasannya.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO VIA KONTAN
Refly Harun 

Kemudian masih dalam paradigma TSM, bentuk pelanggaran sistematis juga harus terbukti memiliki pola baku.

Sementara masif adalah hal yang paling relatif.

Sebab, hakim MK harus bisa menafsirkan sejauh mana atau kriteria apa sesuatu bisa tergolong masif.

Apakah harus memenuhi kriteria tersebar di seluruh penjuru negeri atau hanya pada satu provinsi saja?

"Hal yang paling relatif itu masif. Sejauh mana sesuatu itu bisa dikatakan masif. Apakah masif itu harus memenuhi kriteria seluruh Republik Indonesia ini, ataukah satu provinsi bisa dikatakan cukup masif?," jelas Refly.

Jika pun pelanggaran Pemilu terbukti secara masif, maka muncul pertanyaan lain.

Bisakah BPN dalam pembuktiannya meraup sebanyak 16,9 juta suara seperti selisih Paslon nomor urut 02 dengan Paslon nomor urut 01?

"Jadi ada persoalan di sana. Kalau kita pakai paradigma TSM yang kumulatif, barangkali the games over juga," kata Refly Harun.

5 Tuduhan Kecurangan Jokowi - Maruf Amin

Ketua Tim Hukum Capres dan Cawapres RI nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menilai pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis, dan masif selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

Oleh sebab itu, Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Jokowi dan Maruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.

Mereka juga meminta MK menyatakan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang pilpres atau paling tidak pemungutan suara diulang secara nasional.

"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan KH Maruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang Widjojanto dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019).

Bambang Widjojanto menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan 5 bentuk kecurangan selama Pilpres.

Kelima tuduhan kecurangan itu, yakni:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved