Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenapa Kubu Prabowo-Sandi Ubah Klaim Kemenangan 62 % Jadi 52 % Saat di MK? Jubir: Belum Rampung

Kenapa Kubu Prabowo-Sandi Ubah Klaim Kemenangan 62 % Jadi 52 % Saat di MK? Jubir: Belum Rampung

Instagram Danhil Azhar Simanjuntak @dahnil_anzar_simanjuntak
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak 

Kenapa Kubu Prabowo-Sandi Ubah Klaim Kemenangan 62 % Jadi 52 % Saat di MK? Belum Rampung & Belum Berubah

TRIBUN-TIMUR.COM,- sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019 sudah dimulai. 

Ialah kubu capres-cawapres Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2019.

Baca: VIDEO Pengakuan Istri, Hori Tak Hanya Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Anak Juga Dijual Rp 500 Ribu

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 15 Juni 2019: Libra Cerewet, Asmara Gemini Lancar dan Scorpio Makmur

Berdasarkan jadwal dikutip dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang perdana akan dimulai pada 14 Juni 2019.

Baca: Tanggapi Mantan TNI Disebut Makar, Gatot Nurmantyo: Kata Itu Menyakitkan, Sama Saja Penghianat

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 12 Juni 2019: Hari yang Menyenangkan untuk Gemini & Berat Bagi Cancer

Kemudian, jika ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, akan dilakukan pada 13 Juni 2019.

Lalu pada hari Senin hingga Jumat, 17-21 Juni 2019, MK akan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Lalu pada 24 Juni akan menjadi sidang terakhir sebelum akhirnya melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25-27 Juni 2019.

Dan paling orang penasaran adalah sidang pembacaan putusan senngketa Pilpres 2019 pada Jumat 28 Juni 2019.

Dan hasil akhirnya berupa penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden, dilakukan pada tanggal 28 Juni-2 Juli 2019.

Lalu kenapa klaim kemenangan Prabowo-0Sandi berubah saat sidang Jumat (15/6/2019) kemarin.

Usai pencoblosan, kubu 02 mengklaim menang 62 % dan di MK berubah menjadi 52%.

Kok bisa berubah?

Dilansir Tribunnews.com, Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan alasan angka klaim kemenangan pihaknya berubah.

Dahnil mengatakan perubahan itu terjadi lantaran progres pengumpulan data rekapitulasi hasil Pilpres 2019 dari pihaknya masih belum rampung dan terus dilakukan perubahan seiring dari capaian terakhir mereka.

“Seperti dijelaskan mas Bambang Widjojanto (BW) juga kalau teman ikuti, progresifitas perubahan pasti terjadi seiring pengumpulan data,” ucap Dahnil ditemui di kediaman Sandiaga Uno, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019) malam.

Dahnil menegaskan data yang disampaikan BW dalam persidangan gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah data akhir.

"Mas BW jelaskan setelah sidang selesai, proses ketika MK selesai, semua sudah finalisasi, itu data finalnya,” ujarnya.

Diketahui, awalnya, Prabowo mengklaim menang 62 persen atas Jokowi-Ma'ruf.

Namum, saat gugatan sengketa Pilpres 2019 diajukan ke MK, klaim kemenangan menjadi 52 persen.

Prabowo-Sandi menyebut menang dengan perolehan 68.650.239 suara atau 52 persen melawan Jokowi-Ma'ruf yang dinilainya meraih 63.573.169 suara atau 48 persen.

Persentase tersebut berbeda dengan versi rekapitulasi KPU yang mereka gugat, yakni Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara (44,50 persen) dan Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara (55,50 persen).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPN Prabowo-Sandi Jelaskan Angka Klaim Kemenangan yang Berubah

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved