TRIBUNWIKI
TRIBUNWIKI: Siapa Sosok Denny Indrayana? Berstatus PNS, Kuasa Hukum Prabowo
Nama Denny Indrayana menjadi trending topic google, Jumat (14/6/2019).Ia merupakan salah satu kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Nama Denny Indrayana menjadi trending topic google, Jumat (14/6/2019).
Ia merupakan salah satu kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Denny Indrayana sempat disoroti oleh pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) karena keterlibatannya menjadi kuasa hukum paslon 02.
Baca: TRIBUNWIKI: Anwar Usman Jadi Trending Topic Google, Siapa Dia?
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Muh Irsam yang Lamar Bripda Iin Ariska dengan Uang Panaik Rp 300 Juta
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Aktor Malaysia Iedil Putra, Mengaku Kesulitan Berbahasa Indonesia
Dilansir dari Tribun Medan, TKN mempertanyakan soal status legalitas dua advokat Prabowo-Sandiaga dalam gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mempersoalkan kedudukan Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di perbankan syariah.
"Kami juga bisa mempertanyakan kedudukan anggota tim kuasa hukum 02, Prof Denny Indrayana dan Bapak Bambang Widjojanto," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019) malam.
Irfan membeberkan, Denny Indrayana tercatat sebagai pegawai negeri sipil karena yang bersangkutan merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.
Meskipun rektor di universitas itu menyatakan Denny sebagai dosen nonaktif, namun namanya tetap tercatat sebagai dosen.
"Dalam Undang-Undang Advokat, seorang advokat tidak boleh menjadi PNS. Atau jika ada yang mengaku-aku sebagai advokat bisa dikenakan sanksi pidana. Pertanyaannya siapa yang mengeluarkan kartu advokat beliau," ucap Irfan.
Ia juga mempertanyakan posisi advokat Prabowo-Sandi yakni Bambang Widjojanto yang masih tercatat sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Irfan, seorang advokat yang menjadi pejabat negara diwajibkan cuti dari posisinya sebagai advokat.
"Otomatis dia harus cuti sebagai advokat, karena tidak boleh merangkap jabatan. Advokat tidak boleh menjadi pejabat negara yang honornya didapat dari anggaran belanja negara atau anggaran belanja daerah," katanya.
Namun, Irfan menekankan pihaknya tak ingin membawa persoalan kedua posisi advokat Prabowo itu ke dalam sidang MK.
Hal terpenting, ia mengajak tim hukum Prabowo-Sandi untuk beradu argumentasi terkait gugatan atau materi pokok perkara yang menjadi kewenangan MK.
Siapa Denny Indrayana?
Dilansir dari wikipedia, Denny Indrayana lahir di Kotabaru, Kalimantan Selatan, 11 Desember 1972.
Ia adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014).
Denny juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).
Dia juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Sebelum jadi wakil mentri, pada September 2008 hingga 2011, Denny menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Sebagai pakar hukum tata negara yang kritis masalah korupsi dan mafia hukum, dia telah menulis sepuluh buku terkait isu hukum tata negara dan korupsi, yaitu Amendemen UUD 1945, antara Mitos dan Pembongkaran, Indonesian Constitutional Reform 1999-2002, Negara Antara Ada dan Tiada, Negeri Para Mafioso, Indonesia Optimis, Cerita di Balik Berita: Jihad Melawan Mafia, No Wamen No Cry, Jangan Bunuh KPK, Don't Kill KPK, dan Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Saat ini, sejak Mei 2016 hingga akhir 2019, Denny menjadi Guru Besar Tamu pada Fakultas Hukum dan Fakultas Sospol di Universitas Melbourne, Australia.
Sejak akhir 2018, Denny mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Jakarta.
Denny menyelesaikan studi sarjana hukumnya di UGM, sebelum melanjutkan program master dari Universitas Minnesotta, AS, dan program doktor dari Universitas Melbourne, Australia.
Data diri:
Nama: Denny Indrayana
Instagram: @dennyindrayana99
Lahir: Kotabaru Pulau Laut, Indonesia, 11 Desember 1972
Pekerjaan: Aktivis, akademisi
Istri: Ida Rosyidah
Anak: Varis Hayidar Rosidin
Varras Putri Haniva
Pendidikan:
S1, Ilmu Hukum, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta,1995
S2, Universitas Minnesotta, Amerika Serikat, 2001
S3, University of Melbourne, Australia, 2005
Karier
Dosen di UGM, Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta
Pendiri sekaligus menjadi Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM)
Direktur Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi, Fakultas Hukum UGM
Konsultan Hukum Komisi Penyiaran Indonesia, 2006
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, 2008-2011
Sekretaris satgas pemberantasan mafia hukum
Wakil Menteri Hukum dan HAM, 2011-2014
Penghargaan
The Australian Alumni Awards: Sustainable Economic and Social Development Kedutaan Besar Australia, 2002
Sumber berita: https://medan.tribunnews.com/2019/06/14/bukan-cuma-bambang-widjojanto-tkn-menyoal-denny-indrayana-dianggap-status-pns-kuasa-hukum-prabowo?page=all
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
A
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/denny-indrayana-denny-indrayana-1.jpg)