TRIBUNWIKI
TRIBUNWIKI: Siapa Sosok Denny Indrayana? Berstatus PNS, Kuasa Hukum Prabowo
Nama Denny Indrayana menjadi trending topic google, Jumat (14/6/2019).Ia merupakan salah satu kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Nama Denny Indrayana menjadi trending topic google, Jumat (14/6/2019).
Ia merupakan salah satu kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Denny Indrayana sempat disoroti oleh pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) karena keterlibatannya menjadi kuasa hukum paslon 02.
Baca: TRIBUNWIKI: Anwar Usman Jadi Trending Topic Google, Siapa Dia?
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Muh Irsam yang Lamar Bripda Iin Ariska dengan Uang Panaik Rp 300 Juta
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Aktor Malaysia Iedil Putra, Mengaku Kesulitan Berbahasa Indonesia
Dilansir dari Tribun Medan, TKN mempertanyakan soal status legalitas dua advokat Prabowo-Sandiaga dalam gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mempersoalkan kedudukan Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di perbankan syariah.
"Kami juga bisa mempertanyakan kedudukan anggota tim kuasa hukum 02, Prof Denny Indrayana dan Bapak Bambang Widjojanto," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019) malam.
Irfan membeberkan, Denny Indrayana tercatat sebagai pegawai negeri sipil karena yang bersangkutan merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.
Meskipun rektor di universitas itu menyatakan Denny sebagai dosen nonaktif, namun namanya tetap tercatat sebagai dosen.
"Dalam Undang-Undang Advokat, seorang advokat tidak boleh menjadi PNS. Atau jika ada yang mengaku-aku sebagai advokat bisa dikenakan sanksi pidana. Pertanyaannya siapa yang mengeluarkan kartu advokat beliau," ucap Irfan.
Ia juga mempertanyakan posisi advokat Prabowo-Sandi yakni Bambang Widjojanto yang masih tercatat sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Irfan, seorang advokat yang menjadi pejabat negara diwajibkan cuti dari posisinya sebagai advokat.
"Otomatis dia harus cuti sebagai advokat, karena tidak boleh merangkap jabatan. Advokat tidak boleh menjadi pejabat negara yang honornya didapat dari anggaran belanja negara atau anggaran belanja daerah," katanya.
Namun, Irfan menekankan pihaknya tak ingin membawa persoalan kedua posisi advokat Prabowo itu ke dalam sidang MK.
Hal terpenting, ia mengajak tim hukum Prabowo-Sandi untuk beradu argumentasi terkait gugatan atau materi pokok perkara yang menjadi kewenangan MK.
Siapa Denny Indrayana?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/denny-indrayana-denny-indrayana-1.jpg)