Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MUI Gowa Beri Waktu Dua Pekan Tarekat Al Khalwatiyah Kembali ke Ajaran yang Benar

Aliran kepercayaan Tarekat Al Khalwatiyah yang berlokasi di Kabupaten Gowa ini diketahui telah mendapat fatwa larangan

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Humas Polres Gowa
Ketua Komisi Fatwa MUI Gowa Prof Dr H Abd Renreng (kanan) menyerahkan surat keputusan fatwa larangan kepada pemimpin aliran Tarekat Al Khalwatiyah, Puang La'lang, di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Aliran keagamaan dan kepercayaan Tarekat Al Khalwatiyah Gowa diberi waktu dua pekan untuk mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Aliran kepercayaan Tarekat Al Khalwatiyah yang berlokasi di Kabupaten Gowa ini diketahui telah mendapat fatwa larangan dari MUI Kabupaten Gowa.

Batas tenggat waktu tersebut diberikan oleh Sekretaris Kabupaten Gowa Muchlis bersama Kajari Gowa pun kepada pemimpin dan pengikut Tarekat Al Khalwatiyah dalam mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap fatwa MUI yang telah diberikan.

"Sedangkan untuk proses implementasi terhadap apa yang telah dipelajari, kita berikan waktu hingga minggu pertama Bulan Agustus dan kemudian akan dilakukan evaluasi," kata Muchlis di Gowa, Jumat (14/6/2019).

Ketua Komisi Fatwa MUI Gowa Prof. Dr. H. Abd Renreng menyerahkan langsung surat keputusan fatwa larangan kepada aliran Tarekat Al Khalwatiyah ini.

Apalagi Pemerintah Kabupaten Gowa telah menggelar rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Polres Gowa.

Kejari Gowa Muh. Basjar Rifai, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Ketua MUI Gowa KH. Abubakar Paka, Kepala Kemenag Gowa H.Adliah, Ketua FKUB Gowa Ahmad Muhajir, Kasdim 1409 Gowa Mayor Inf Husain, para pemuka agama juga turut hadir.

"Saya bersedia mengikuti pemerintah ke jalan yang benar," kata Puang La'lang.

Adapun penyerahan fatwa MUI yang diberikan kepada Puang La'lang selaku pimpinan aliran Tarekat Al Khalwatiyah ini diharapkan dapat dipelajari dan disesuaikannya bersama para pengikutnya.

Aktivitas Aliran Tarekat Al Khalwatiyah Dihentikan

Sekretaris Kabupaten Gowa Muchlis menegaskan agar aktivitas terkait paham dan ajaran Tarekat Al Khalwatiyah untuk dihentikan.

"Jadi rabu kemarin telah dihentikan aktivitas penyebaran aliran dan ajaran tersebut. Silakan mengajarkan yang sesuai dengan hadist," kata Muchlis.

Puang La'lang selaku pemimpin aliran Tarekat Al Khalwatiyah yang juga telah sepakat dan bersedia kembali ke jalan yang benar pun diminta untuk segera mempelajari dan menyesuaikan diri dengan Fatwa MUI yang telah diberikan.

"Semoga saudara kita yang berada di aliran Tarekat Al Khalwatiyah senantiasa diberikan petunjuk, agar bisa bersama-sama dengan kita untuk mentaati agama Allah swt sesuai Alquran dan Hadist, tanpa ditambahkan dan dikurangi," imbuh Muchlis.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kodim 1409 Gowa dalam hal ini fokus terhadap upaya pencegahan akan adanya konflik sosial atas penyebarluasan aliran keagamaan yang telah difatwakan sesat dan menyesatkan oleh MUI Gowa.

"Kami berharap, dengan hasil kesepakatan yang telah didapatkan dalam rakor ini, Puang La'lang dapat mengembalikan kaidah-kaidah agamanya sesuai dengan apa yang telah difatwakan oleh MUI," tambah Shinto.

Menurut informasi, Tarekat Al Khalwatiyah Gowa dianggap sesat karena pemimpinnya, Puang La'lang, mengaku bisa memperpanjang umur pengikutnya dan bisa berbicara langsung dengan Tuhan.

Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved