Margarito Kamis Jelaskan Maruf Amin adalah Pejabat BUMN, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum TKN
Margarito Kamis Jelaskan Maruf Amin adalah Pejabat BUMN, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum TKN
Margarito Kamis Jelaskan Maruf Amin adalah Pejabat BUMN, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum TKN
TRIBUN-TIMUR.COM - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menjelaskan gugatan Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi soal jabatan Maruf Amin di dua bank bisa diterima di Mahkamah Konstitusi ( MK )
"Kalau tidak diterima apakah permohonan mas Bambang dan proseden itu sudah sampai di TKN apa belum," kata Margarito Kamis dikutip dari Kabar Petang TV One
Menurut Margarito Kamis, selama gugatan belum sampai ke lawan, maka masih bisa diubah.
Baca: LINK Live Streaming Kompas TV Sekarang Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Nonton Lewat HP
"Dalam ilmu hukum sejauh gugatan sengketa itu belum sampai di pihak lawan, sejauh itu bisa diubah, itu standar.
Sekarang tinggal dicek apa sudah sampai di pihak yang dimohonkan apa belum, bisa dipastikan permohonan ini belum sampai di termohon dalam hal ini KPU, apalagi TKN," kata Margarito Kamis
Menurut Margarito Kamis, saat ini BPN Prabowo-Sandi menantang KPU, bukan TKN Jokowi-Maruf.
"Hari ini yang dichallenge oleh BPN adalah KPU, mereka ( TKN ) baru masuk sebagai pihak terkait itupun dimohonkan saat persidangan," kata Margarito Kamis.
Margarito Kamis menekankan, sejauh permohonan gugatan belum sampai pada pihak termohon maka masih bisa diubah.
"Sejauh permohonan belum sampai pada termohon, sejauh itu bisa diubah. kalau sudah sampai, dengan cara apa disampaikan ? wong permohonannya belum diregister, jadi Mahkamah Konstitusi dapat kita pastikan ini barang bisa diubah. Arteria ini juga tahu, biasa dia berperkara di MK udah lama, cuma sekarang kan udah lima tahun dia gak pernah lagi, sebelumn-sebelumnya, bisa ini barang nih," kata Margarito Kamis.
Margarito Kamis berpendapat bahwa anak perusahaan dari sebuah BUMN termasuk menjadi BUMN juga.
Hal tersebut kata Margarito Kamis sesuai dengan aturan Menteri BUMN nomor 3 tahun 2012.
"Di Undang-Undang BUMN itu anak BUMN adalah anak unit usaha BUMN, dalam aturan Menteri BUMN nomor 3 tahun 212 itu anak BUMN itu merupakan unit usaha dari BUMN sahamnya dimiliki BUMN," kata Margarito Kamis.
"Sekarang mari kita cek, apa BUMN itu uang negara ? iya, kalau uang negara dipakai berusaha dimana hilangnya uang negara ? apakah begitu dibikin anak usaha yang dilahirkan melalui uang negara itu tidak melebur ke anak usaha itu ? " tambah Margarito Kamis.
Baca: Ngabalin Titip Pesan Lewat Pengacara Kivlan Zen Salamku Cintaku Sama Bang Kivlan