Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Tetapkan 1 Tersangka Korupsi PD Parkir Makassar, Ini Penjelasan Kasipenkum

Penyidik Kejati Sulselbar menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan PD Parkir Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Perusahaan Daerah PD Parkir Makassar.

Hanya saja Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin belum berani mengumumkan nama tersangka tersebut.

"Benar sudah ditetapkan satu orang tersangka. Tapi masalah rilisnya pak Kajati nanti yang rilis dia siapa, perannya apa," kata Salahuddin, Jumat (14/06/2019).

Baca: Betulkah China Airlines Kini Layani Penerbangan Jakarta - Makassar? Cek Faktanya, Kerja Sama Garuda

Baca: I La Galigo dan Kuliner Khas Makassar Disajikan di PSBM XIX

Baca: Lahan Pekuburan di Makassar Berkurang, Begini Penjelasan Khadijah Amiruddin

Menurut Salahuddin semestinya rilis penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi.

Namun karena mantan Kejati Aceh ini berhalangan hadir, maka rilis untuk pengumuman tersangka ditunda Senin depan.

"Masalah dia siapa, peranya kita tunggu pak Kajati rilis," ujar Salahuddin sekali lagi.

Pengelolaan dana PD Parkir Raya Makassar diusut Kejaksaan karena diduga ada penyimpangan yang merugikan uang negara.

Dana pengelolan parkir yang bermasalah untuk periode anggaran 2008 hingga 2014 senilai Rp 1,9 miliar.

Dalam kasus tersebut, Kejati Sulselbar telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Dugaan sementara, modus korupsinya dengan hanya menyetorkan sebagian kecil pendapatan ke Dinas Pendapatan Daerah, yaitu hanya Rp 350 juta.

Sementara yang tercatat pendapatan PD Parkir di bawah Rp 10 miliar. Itupun dianggap sangat minim, karena semestinya bisa mencapai Rp 90 miliar per tahun berdasarkan jumlah kendaraan.

Atas persoalan itu, PD Parkir disebut melanggar sejumlah UU seperti Permendagri 13 tahun 2006, UU No 1 tahun 2004 dan UU No 5 tahun 1962.

Selain pemeriksaan saksi, Rabu 8 Mei 2019, kantor PD Parkir Makassar yang berada Jl Hati Mulia, Kecamatan Mariso, digeledah tim Kejaksaan .

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua boks dan satu koper berisi dokumen dari Kantor PD Parkir Makassar Raya. 

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.comdi Whatsapp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

A

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved