Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jangan Lupa Cek Rekening, Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri Masuk Bulan Ini, Totalnya Rp 20 Triliun

Jangan lupa cek rekening, gaji ke-13 PNS masuk bulan ini, totalnya Rp 20 triliun. Kabar gembira dari Kementerian Keuangan RI.

Editor: Edi Sumardi
THINKSTOCKS
Ilustrasi gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jangan lupa cek rekening, gaji ke-13 PNS masuk bulan ini, totalnya Rp 20 triliun.

Kabar gembira dari Kementerian Keuangan RI.

Setelah THR, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan ini.

Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan TNI/Polri bakal dilakukan sesuai rencana.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pencairan gaji ke-13 para ASN tersebut bakal dilakukan di Juni 2019 ini.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dari aturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan di Juni 2019.

"Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Sri Mulyani mengatakan, PNS bisa segera menerima gaji ke-13 mereka jika dalam proses pencairan tidak ada kendala dan sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan.

Pemerintah tahun ini telah menganggarkan dana sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS.

Alokasinya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR di bulan Mei 2019 lalu dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan ini.

Cek Gaji ke-13 Non-PNS di Lembaga Nonstruktural 

Sebagaimana PNS yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS) juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved