Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini 3 Dasar Acuan yang Harus Dibuktikan Prabowo-Sandi Agar Menang di MK, Berikut Profil 9 Hakim

Ini 3 Dasar Acuan yang Harus Dibuktikan Prabowo-Sandi Agar Menang di MK, Berikut Profil 9 Hakim

Editor: Waode Nurmin
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Akankah Jokowi & Prabowo Bertemu di Sidang Sengketa Pilpres Besok? Simak Alur Persidangan di MK 

Di luar mereka, kata Fajar, dilarang masuk demi kelancaran jalannya sidang.

"Kita tidak mau ada hal-hal yang tidak diinginkan yang menghambat jalannya sidang. Apalagi MK hanya diberi waktu 14 hari kerja untuk memutuskan perkara."

Karena itu, MK menyediakan layar televisi yang menyiarkan secara langsung proses sidang di samping gedung MK dan juga kantor Kemenkopolhukam.

"Untuk kebutuhan agar persidangan berjalan tertib dan lancar. Tidak gaduh."

Setelah sidang mendengarkan permohonan pemohon selesai, MK akan mengagendakan sidang pemeriksaan pembuktian pada Senin (17/06).

Fajar menjelaskan, di situ pihak termohon yaitu KPU akan menyampaikan jawabannya.

Begitu pula Bawaslu.

"Di MK azas yang dianut azas semua pihak didengarkan keterangannya secara seimbang. Semua mendapat kesempatan yang seimbang, apapun yang disampaikan dalam sidang pendahuluan, akan terus bergulir," tukasnya.

Hasil akhir sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut kini berada di tangan 9 Hakim Konstitusi. Putusan yang akan dibacakan pada 28 Juni 2019, akan menentukan pemimpin Indonesia untuk 5 tahun mendatang.

Berikut profil 9 hakim yang akan menangani perkara PHPU:

1. Anwar Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Anwar merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini. Pria yang lahir pada 31 Desember 1956 ini mendapat gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, pada 1984.

Anwar kemudian memeroleh gelar S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta, pada 2001. Setelah itu, pada 2010, Anwar menempuh gelar S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Pria yang mencintai seni peran dan teater ini pernah memegang sejumlah jabatan di Mahkamah Agung, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003. Kemudian berlanjut dengan menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006.

Kemudian, pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved