Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HORE! Pengguna Jasa Ojek Online Kini Tenang, Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Tapi Harus Begini

HOREEEE! Pengguna Jasa Ojek Online Kini Tenang, Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Ojek Online

Sanovra/tribun-timur.com
Gojek menggelar kegiatan Apresiasi dan Buka Puasa Bersama Mitra Jempolan Driver Makassar yang berlangsung di Kantor GOJEK Makassar Jl Sultan Alauddin, Makassar, Jumat (31/5/19). 

Namun, diskon tersebut tak boleh melanggar ketentuan tarif batas atas dan bawah yang telah diatur Kemenhub.

“Sebenarnya itu maksudnya promosi yang berdampak nanti adalah predatory pricing. Itu yang Pak Menteri (Perhubungan) sampaikan. Aturannya enggak ada, itu aturan sudah ada dalam UU perlindungan usaha di KPPU,” kata Budi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait aturan penghilangan diskon dan promo transportasi online ini.

"Untuk realisasinya, saya butuh waktu dan proses, karena nanti prosesnya pasti melibatkan dari semua pihak. Pihak itu siapa, dari asosiasi pengemudi pasti akan saya ajak rembugan,aplikator juga, KPPU, OJK, BI, saya ajak rembug semua," kata Budi, Selasa (11/6/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Ojek Online"

Update info terbaru tentang Tribun Timur dengan Subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun twitter kami: 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved