HORE! Pengguna Jasa Ojek Online Kini Tenang, Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Tapi Harus Begini
HOREEEE! Pengguna Jasa Ojek Online Kini Tenang, Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Ojek Online
Namun, diskon tersebut tak boleh melanggar ketentuan tarif batas atas dan bawah yang telah diatur Kemenhub.
“Sebenarnya itu maksudnya promosi yang berdampak nanti adalah predatory pricing. Itu yang Pak Menteri (Perhubungan) sampaikan. Aturannya enggak ada, itu aturan sudah ada dalam UU perlindungan usaha di KPPU,” kata Budi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait aturan penghilangan diskon dan promo transportasi online ini.
"Untuk realisasinya, saya butuh waktu dan proses, karena nanti prosesnya pasti melibatkan dari semua pihak. Pihak itu siapa, dari asosiasi pengemudi pasti akan saya ajak rembugan,aplikator juga, KPPU, OJK, BI, saya ajak rembug semua," kata Budi, Selasa (11/6/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Ojek Online"
Update info terbaru tentang Tribun Timur dengan Subscribe channel YouTube kami: