Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HORE! Pengguna Jasa Ojek Online Kini Tenang, Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Tapi Harus Begini

HOREEEE! Pengguna Jasa Ojek Online Kini Tenang, Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Ojek Online

Sanovra/tribun-timur.com
Gojek menggelar kegiatan Apresiasi dan Buka Puasa Bersama Mitra Jempolan Driver Makassar yang berlangsung di Kantor GOJEK Makassar Jl Sultan Alauddin, Makassar, Jumat (31/5/19). 

HORE! Pengguna Jasa Ojek Online Kini Tenang, Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Ojek Online

TRIBUN-TIMUR.COM,- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya berencana mengeluarkan Peraturan Menteri atau surat edaran yang melarang pemberian diskon untuk transportasi online, baik untuk taksi online maupun ojek online.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Senin (10/6/2019) mengatakan, saat ini aplikator transportasi online sudah tidak memberikan diskon kepada penumpang.

Baca: Kapolri Tito Karnavian Akan Kirim Perwira Terbaik Daftar Pimpinan KPK, Bolehkah? Ini Aturannya

Baca: Jawaban Pemerintah Atas Tudingan Rekayasa Skenario Pemerintah Keterangan Pers Kerusuhan 22 Mei

Baca: CATAT! Kementerian Kominfo Kembali Membatasi Penggunaan WhatsApp & Media Sosial Saat Sidang MK

Baca: KABAR Baru Bahar Bin Smith, Dituntut 6 Tahun Penjara & Akui Aniaya 2 Remaja Soal Harga Diri Istri

Diskon yang dinikmati penumpang justru diberikan oleh pihak lain. Karena itulah dia merasa permen dibutuhkan.

Dikatakan, pemberian diskon memang akan memberikan keuntungan.

Namun, keuntungan tersebut hanya bersifat sementara.

Bila diskon diberikan dalam waktu panjang, tambahnya, hal ini akan saling mematikan pemain lainnya. "Itu yang kita ingin tidak terjadi,” ujarnya.

Ia menyebutkan, tarif transportasi online pun diharapkan akan seimbang ke depannya.

"Jadi dengan equal ini maka kami minta tidak ada diskon-diskonan, diskon langsung maupun tidak langsung,” tambahnya.

Kemenhub pun menargetkan, aturan tentang diskon transportasi online ini akan difinalisasi pekan ini dan di akhir Juni sudah bisa diterbitkan.

Bahkan telah diskusi dengan KPPU terkait hal tersebut.

Namun hari ini, seperti diberitakan Kompas.com, Kemenhub batal melarang penerapan diskon atau tarif promo bagi ojek online.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, untuk permasalahan diskon tarif ojek online pihaknya menyerahkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Sementara saya belum ada (rencana mengatur diskon tarif ojek online), tetapi semuanya itu kita kembalikan kepada KPPU," ujar Budi di Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Budi menjelaskan, aplikator boleh menerapkan promo atau diskon tarif ojek online.

Namun, diskon tersebut tak boleh melanggar ketentuan tarif batas atas dan bawah yang telah diatur Kemenhub.

“Sebenarnya itu maksudnya promosi yang berdampak nanti adalah predatory pricing. Itu yang Pak Menteri (Perhubungan) sampaikan. Aturannya enggak ada, itu aturan sudah ada dalam UU perlindungan usaha di KPPU,” kata Budi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait aturan penghilangan diskon dan promo transportasi online ini.

"Untuk realisasinya, saya butuh waktu dan proses, karena nanti prosesnya pasti melibatkan dari semua pihak. Pihak itu siapa, dari asosiasi pengemudi pasti akan saya ajak rembugan,aplikator juga, KPPU, OJK, BI, saya ajak rembug semua," kata Budi, Selasa (11/6/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Ojek Online"

Update info terbaru tentang Tribun Timur dengan Subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun twitter kami: 
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved