Diduga Lakukan Money Politik, Caleg Terpilih Gerindra Sulbar Terancam Dua Tahun Penjara
Haris Sinring, adalah caleg dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Sulbar.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Mamuju Tengah, terus memproses kasus dugaan money politik Caleg DPRD Sulbar Haris Sinring.
Haris Sinring, adalah caleg dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Sulbar.
Dikyasa Polres Tana Toraja Genjot Edukasi Dini Berlalulintas
Ternyata Inilah Sosok Driver Ojek Online yang Buron dan Diintip Tetangga saat Mandi, Kenal?
Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah mengatakan, Gakkumdu Mamuju Tengah sudah melakukan proses tahap kedua.
"Tahap kedua berupa, penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Syamsuriansyah, Kamis (13/6/2019)..
Pihaknya sudah mengajukan berkas tahap dua, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju.
"Kami sudah menerima pemberitahuan dari JPU bahwa, berkas sudah P-21 atau sempurna, dan tak lama akan masuk di persidangan,"ucapnya.
Anca sapaannya mengatakan, pihaknya menyerahkan beberapa barang bukti ke Bawaslu berupa, 17 lembar sarung, dan 21 lembar kartu nama.
"Uang tunai tidak ada, hanya sarung dan kartu nama"ujarnya.
H Haris disangkakan pasal 523 Ayat 1 bahwa, pelaksana atau peserta dan tim kampanye pemilu, yang sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya, sebagai imbalan peserta pemilu baik langsung maupun tidak, maka akan dijerat hukum.
"Ancaman pidananya paling lama dua tahun, denda paling banyak Rp 24 juta. Ini jika terbukti, karena akan melalui proses peradilan terlebih dahulu,"ucapnya.
Lanjutnya, asas praduga tak bersalah tetap akan dijalankan, dan majelis hakimlah yang bisa memutuskan salah atau tidak.

"Jadi tahap selanjutnya mengikuti proses peradilan,"tuturnya.(nurhadi/tribun-timur)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @5420