Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cegah DBD, Dinkes Lakukan Fongging di Area Kantor Polres Tana Toraja

Personel Urkes Polres Tana Toraja bersama dengan petugas Dinas Kesehatan Tana Toraja melakukan Fogging Siklus ke dua.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/TOMMY PASERU
Petugas Dinas Kesehatan Tana Toraja bersama Personel Urkes Polres Tana Toraja melakukan Fongging Siklus, area Polres Tana Toraja, Rabu (12/6/2019). 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE --Tekan penyebaran Demam Berdarah (DBD) personel Urkes Polres Tana Toraja bersama dengan petugas Dinas Kesehatan Tana Toraja melakukan Fogging Siklus ke dua.

Fogging Siklus (pengasapan) dilakukan di sekitar area Kantor Polres Tana Toraja, area asrama, area Masjid Al Husain dan TK Kemala Bhyangkari, Rabu (12/6/2019).

Fogging siklus ke dua dilakukan untuk membunuh nyamuk dewasa dan memutus mata rantai penularan DBD.

Baca: Pemkab Toraja Utara Pantau Sengketa Batas Wilayah Kecamatan Balusu dan Tondon

Baca: Prihatin Kasus Pelecehan Seksual di Toraja Utara, Ini Tanggapan Ketua KNPI Terpilih

Baca: Hasil Musda Lanjutan, Belo Tarran Terpilih Ketua KNPI Toraja Utara

Alfrida Ns, Pengelolah Program Promosi Kesehatan Puskesmas Makale, Tana Toraja yang didampingi oleh Desy Dudung Urkes Polres Tana Toraja, memberikan gambaran serta edukasi terkait seputar fogging yang perlu diketahui oleh masyarakat luas.

Alfrida menjelaskan, Fogging menggunakan bahan kimia, selain dapat mematikan nyamuk dewasa , juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan bagi orang sekitar yang menghirup asap fogging.

"Tidak disarankan dilakukan fogging jika tidak dalam keadaan emergency," ucap Alfrida.

Fogging yang dilakukan harus melalui sejumlah mekanisme seperti :

Adanya laporan terjadi indikasi suatu wilayah terjangkit endemi yang disebabkan oleh nyamuk.

Terlebih dahulu dilakukan survey oleh Puskesmas setempat untuk mengukur apakah wilayah tersebut di bolehkan untuk difogging.

Setelah hasil survey menyatakan wilayah tersebut layak untuk di fogging , selanjutnya dilakukan fogging dalam dua tahap yaitu tahap satu, dan tahap dua yang akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

Fogging tahap dua dilakukan minimal seminggu setelah fogging tahap satu dilakukan.

"Hal yang perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa fogging hanya mematikan nyamuk dewasa saja, sementara fogging itu tidak mematikan jentik jentik nyamuk," lanjut Alfrida.

Alfrida menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan sendiri dan pastikan tidak ada media atau wadah yang dibiarkan menjadi sarang berkembang biak nyamuk, jangan bergantung kepada fogging

Fogging yang dilakukan di Polres Tana Toraja merupakan fogging tahap dua, dan tidak ada lagi fogging tahap tiga.

Hal tersebut atas permintaan Kapolres Tana Toraja setelah mendapat laporan akan adanya satu tahanan yang diduga terjangkit penyakit demam berdarah.

Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.comdi Whatsapp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved