Syarkawi Rauf: Pengaturan Promo Hindari Predatory Pricing Sudah Tepat
Ini disampaikan Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA), Syarkawi Rauf, yang juga mantan Ketua Komisioner KPPU
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wacana untuk melakukan pengaturan promo oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna menghindari praktek jual rugi (predatory pricing) dianggap sudah tepat.
Ini disampaikan Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA), Syarkawi Rauf, yang juga mantan Ketua Komisioner KPPU Periode 2015-2018.
Praktek promo tidak wajar yang mengarah pada predatory pricing, kata Syarkawi, pada akhirnya merugikan mitra pengemudi transportasi online dengan hilangnya posisi tawar terhadap aplikator.
“Promo tidak wajar tujuannya cuma satu yaitu menghancurkan kompetisi dan mengarah pada monopoli. Ini akhirnya yang rugi mitra pengemudi dan konsumen,” kata Syarkawi via pesan WhatsApp, Rabu (12/6/2019).
Dia menambahkan, hilangnya posisi tawar mitra pengemudi akibat cuma ada satu pemain dominan di pasar sudah terjadi di Singapura dan Filipina, saat Uber hengkang dari Asia Tenggara.
“Buktinya, komisi pengawas persaingan usaha kedua negara menjatuhkan sanksi kepada pemain yang mengakuisisi Uber," ujarnya.
Seperti yang diungkap Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS), saat Grab menjadi pemain monopoli di Singapura, KPPU Singapura (CCCS) menerima komplain dari mitra pengemudi tentang kenaikan tingkat komisi yang diambil oleh aplikator dari penghasilan driver.
Menurut CCCS, Grab juga sempat mengurangi jumlah poin insentif yang didapatkan driver (lewat program Grab Rewards Scheme) di Juli 2018, dan meningkatkan syarat performa driver untuk mendapatkan poin tersebut.
Setelah monopoli, Grab juga ditemukan telah memberlakukan kewajiban esklusifitas (exclusivity obligations) kepada perusahaan taksi, perusahaan sewa mobil dan mitra drivernya.
Temuan-temuan oleh CCCS ini berakhir pada denda lebih dari Rp 140 miliar yang harus dibayarkan Grab.
Di negara lain, Philippine Competition Commission (PCC) juga menemukan bahwa sejak Grab menjadi pemain dominan di Filipina, perusahaan tersebut gagal menjaga persaingan sehat pada harga, promosi pelanggan, insentif driver, dan kualitas layanan, sehingga berakhir pada denda dari KPPU Filipina (PCC) sebesar Rp 4 miliar .
Meski demikian, pembuktian adanya persaingan tidak sehat atau praktek predatory pricing oleh pihak berwenang, dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membutuhkan waktu lama.
Pemerintah bisa melakukan upaya mencegah adanya praktek predatory pricing, dan menjaga persaingan usaha di industri ekonomi digital tetap sehat, dengan belajar dari praktek yang sudah terjadi di negara tetangga, dan di Industri lain di tanah air.
Pemerintah, kata Syarkawi, bisa memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat di Indonesia dengan mengatur dua unsur.
Persaingan yang sehat antara pemain, dan perlindungan konsumen.