Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siap-siap, Ini 10 Persyaratan Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK, Kuota 254.173 untuk Formasi Apa Saja?

Dikutip dari akun twitter @BKNgoid, adapun rinciannya untuk Pemerintah Pusat sebanyak 46.425 ASN, dan untuk Pemerintah Daerah mencapai 207.748 ASN.

Editor: Arif Fuddin Usman
Tribun Lampung
Siap-siap, Ini 10 Persyaratan Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK, Kuota 254.173 untuk Formasi Apa Saja? 

Siap-siap, Ini 10 Persyaratan Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK, Kuota 254.173 untuk Formasi Apa Saja?

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan untuk Tahun Anggaran 2019.

Dikutip dari rilis Kominfo, secara keseluruhan jumlah ASN yang dibutuhkan mencapai 254.173 ASN.

Baca: Penerimaan CPNS 2019 dan PPPK (P3K), Jadwal Pendaftaran, Rincian Formasi, Tenaga Prioritas, Info BKN

Baca: Jelang PSM vs Becamex, Kondisi Pluim Belum Pasti Main, Kenapa Bisa? Satu Lagi Pemain Cedera, Siapa?

Adapun rinciannya untuk Pemerintah Pusat sebanyak 46.425 ASN, dan untuk Pemerintah Daerah mencapai 207.748 ASN.

Melalui akun twitter @BKNgoid yang dirilis pada Kamis (6/6/2019) lalu disebutkan, dari jumlah 46.425 ASN yang dibutuhkan untuk pemerintah pusat sebanyak 23.213.

Jumlah tersebut bakal dialokasikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diisi dari pelamar umum dan dari Sekolah Kedinasan.

Rincian penerimaan CPNS secara nasional untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Rincian penerimaan CPNS secara nasional untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah (kominfo.go.id)

Sedangkan sisanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) yang diisi dari eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Honorer sebanyak 23.212 ASN.

Sedangkan kebutuhan ASN untuk Pemerintah Daerah akan dialokasikan sebanyak 62.324 untuk PNS.

Adapun rincian yang diisi dari pelamar umum sebanyak 62.249 formasi dan dari Sekolah Kedinasan (STTD) sebanyak 75 formasi.

Baca: 10 Hari Main di 3 Stadion Berbeda, 3 Ajang Berbeda, PSM Makassar Minta Pindah Jadwal Lawan Klub Ini?

Baca: Hanya Main di Liga 2, Begini Komentar Fabiano Beltrame? Lagi, 4 Pemain Senior Menyusul ke Persib B

Sementara sisanya sebanyak 145.424 formasi akan dialokasikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diisi dari eks THK-II dan Tenaga Honorer.

Namun demikian BKN meminta masyarakat untuk tetap sabar menunggu pengumuman proses rekrutmen ASN Tahun Anggaran 2019 itu.

“Tetap sabar untuk tunggu pengumuman resmi dari kami tentang kapan, bagaimana, siapa saja, dsb,” tulis akun twitter @BKNgoid

10 Persyaratan Penting

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.

Sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan.

Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.

Dokumen yang Disiapkan

Kendati pendaftaran CPNS 2019 belum dibuka, namun sebaiknya Anda yang berminat mendaftar agar menyiapkan sejumlah dokumen penting sejak dini.

Hal ini mengacu pada pendaftaran CPNS 2018. Saat ini BKN tengah mempersiapkan segala sesuatu, termasuk menunggu formasi dari pengajuan daerah.

Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang bisa dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved