Strategi Menang? Jelang Sidang MK Kuasa Hukum 02 Sebut Ma'ruf Amin Tak Penuhi Syarat Cawapres
Strategi Prabowo-Sandi Menangkan Pilpres 2019? Jelang Sidang MK Kuasa Hukum Sebut Ma'ruf Amin Tak Penuhi Syarat Cawapres
Strategi Prabowo-Sandi Menangkan Pilpres 2019? Jelang Sidang MK Kuasa Hukum Sebut Ma'ruf Amin Tak Penuhi Syarat Cawapres
TRIBUN-TIMUR.COM,- Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera bergulir.
Berdasarkan jadwal dikutip dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang perdana akan dimulai pada 14 Juni 2019.
Baca: PROFILE 9 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres 2019, Hanya Satu Perempuan
Baca: PENJELASAN Menohok Anies Baswedan Saat Anggaran Mudik Gratis Pemprov Rp 14 Miliar Dipertanyakan
Baca: Puan Maharani Beri Sinyal Maju Pilpres 2024, Siapa yang Pantas Mendampingi & Bagaimana Peluangnya?
Kemudian, jika ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, akan dilakukan pada 13 Juni 2019.
Lalu pada hari Senin hingga Jumat, 17-21 Juni 2019, MK akan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Lalu pada 24 Juni akan menjadi sidang terakhir sebelum akhirnya melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25-27 Juni 2019.
Dan paling orang penasaran adalah sidang pembacaan putusan senngketa Pilpres 2019 pada Jumat 28 Juni 2019.
Dan hasil akhirnya berupa penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden, dilakukan pada tanggal 28 Juni-2 Juli 2019.
DIkutip dari Tribunnews.com, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, menilai pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin, seharusnya didiskualifikasi sebagai pasangan capres-cawapres.
Menurut dia, cawapres nomor urut 01, Maruf Amin tidak memenuhi syarat formil karena masih tercatat memiliki jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, yang dikategorikan kubu Prabowo-Sandi, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Menurut kami Pak Maruf Amin tak memenuhi syarat formil sebagai cawapres. Karena itu paslon 01, mestinya tak memenuhi syarat (sebagai pasangan capres-cawapres,-red), didiskualifikasi," kata Denny, ditemui di Gedung MK, Selasa (11/6/2019).
Dia menjelaskan, posisi Maruf itu merupakan sesuatu yang mendasar.
Pihaknya menemukan informasi dan mengumpulkan bukti-bukti mengenai jabatan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif itu.
"Saya tidak bicara kapannya, karena esensinya kami menemukan ini persoalan yang prinsipil. Yang kami dapatkan," kata dia.
Pada saat mendaftarkan diri sebagai cawapres, kata dia, tidak dilakukan pencoretan terhadap Maruf.
Namun, dia mengaku, tidak dapat menjelaskan secara detail mengenai informasi jabatan yang disandang Maruf.
Dia meminta kepada semua pihak untuk menunggu pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menampilkan berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres yang telah diajukan pihaknya beserta dengan bukti-bukti terkait.
"Karena itu, kami sampaikan kapannya kan itu tergantung pilihan kami. Nanti, dilihat lebih detailnya di permohonan (PHPU,-red). Nanti jelas keliatan," tambahnya.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti, pada Senin (10/6/2019).
Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019 tertanggal Senin 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.
Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.
Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.
Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.
Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum 02 Sebut Maruf Amin Tak Penuhi Syarat Sebagai Cawapres
Update info terbaru tentang Tribun Timur dengan Subscribe channel YouTube kami: