Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kementerian Perhubungan Hapus Diskon Transportasi Online, Peneliti: Hilangkan Persaingan Tarif!

Kementerian Perhubungan Hapus Diskon Transportasi Online, Peneliti: Hilangkan Persaingan Tarif

Editor: Hasrul
sanovra/tribuntimur.com
Ratusan driver Grab mengawal kirab obor Asian Games 2018 saat melintas di Jl Penghibur, Losari Makassar, Minggu (29/7). Gerakan ini salah satu cara grab dalam berpartisipasi dalam kegiatan Asian Games 2018. 

Kementerian Perhubungan Hapus Diskon Transportasi Online, Peneliti: Hilangkan Persaingan Tarif

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Perhubungan (Kemhub) segera mengeluarkan aturan yang melarang transportasi online untuk memberikan diskon tarif kepada penumpang.

Kementerian Perhubungan menilai, pemberian diskon dalam jangka waktu yang panjang akan saling mematikan.

Larangan pemberian diskon untuk transportasi online tersebut berlaku untuk taksi online maupun ojek online.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Senin (10/6/2019) mengatakan, saat ini aplikator transportasi online sudah tidak memberikan diskon kepada penumpang.

Baca: 2 Link Live Streaming Indosiar Timnas Indonesia vs Yordania, Susunan Pemain, Nonton Tanpa Buffer

Baca: Sudah Tiga Tahun Perusahaan Tambak Udang PT Bola Mas Beroperasi di Taklar Tak Miliki Izin

Pengendara motor mengamati aplikasi dan mendengarkan musik di handphonenya saat berkendara di Jl Ap Pettarani, Makassar, Senin (11/2). Pihak kepolisian bakal melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang memperhatikan handphone saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar undang-pundang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pengendara motor mengamati aplikasi dan mendengarkan musik di handphonenya saat berkendara di Jl Ap Pettarani, Makassar, Senin (11/2). Pihak kepolisian bakal melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang memperhatikan handphone saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar undang-pundang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Diskon yang dinikmati penumpang justru diberikan oleh pihak lain. Karena itulah dia merasa permen dibutuhkan.

 

Namun, keuntungan tersebut hanya bersifat sementara.

Bila diskon diberikan dalam waktu panjang, tambahnya, hal ini akan saling mematikan pemain lainnya.

"Itu yang kita ingin tidak terjadi,” ujarnya.

Ia menyebutkan, tarif transportasi online pun diharapkan akan seimbang ke depannya.

"Jadi dengan equal ini maka kami minta tidak ada diskon-diskonan, diskon langsung maupun tidak langsung,” tambahnya.

Kemenhub pun menargetkan, aturan tentang diskon transportasi online ini akan difinalisasi pekan ini dan di akhir Juni sudah bisa diterbitkan.

Baca: Pilkades Pakkasalo Bone Sempat Ricuh, Dipicu Purnawirawan TNI - Polri

Baca: Ismail Bachtiar, Pengusaha Muda Asal Desa Arasoe Bone Terpilih Jadi Legislator DPRD Sulsel

Ratusan pengemudi Ojek Online (Grab dan Go-jek) melakukan demonstrasi di depan Hotel The Rinra, Jl Metro Tanjung, Makassar, Senin (11/2). Demonstrasi ini mereka lakukan bertepatan  kunjungan kerja Menteri Perhubungan RI ke Makassar dengan isu adanya pembahasan undang-undang terkait ojek online yang akan mengatur sistem 8 jam kerja.
Ratusan pengemudi Ojek Online (Grab dan Go-jek) melakukan demonstrasi di depan Hotel The Rinra, Jl Metro Tanjung, Makassar, Senin (11/2). Demonstrasi ini mereka lakukan bertepatan kunjungan kerja Menteri Perhubungan RI ke Makassar dengan isu adanya pembahasan undang-undang terkait ojek online yang akan mengatur sistem 8 jam kerja. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Tanggapan Pengamat

Peneliti Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan, adanya pelarangan diskon tarif ini akan meniadakan permasalahan persaingan tarif yang terjadi selama ini.

Menurut Deddy, dengan diberlakukannya tarif normal, maka baik transportasi online dan transportasi konvensional akan bersaing secara sehat dengan terus meningkatkan pelayanan kepada pengguna.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved