Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buntut Video Skandal Ivan Seventeen, Dilapor Polisi oleh Suami Citra Monica Usai Digerebek

Buntut Video Skandal Ivan Seventeen, Dilapor Polisi oleh Suami Citra Monica Usai Digerebek

Editor: Rasni
Kolase Tribun Manado
Buntut Video Skandal Ivan Seventeen, Dilapor Polisi oleh Suami Citra Monica Usai Digerebek 

TRIBUN-TIMUR.COM - Buntut Video Skandal Ivan Seventeen, Dilapor Polisi oleh Suami Citra Monica Usai Digerebek

Baru 6 bulan ditinggal istrinya Dylan Sahara, Ifan Seventeen terlibat skandal dengan seorang wanita. 

Masyarakat dibuat geger lagi pasalnya keduanya digerebek di Apartemen berdua. 

Hal tersebut kemudian berbuntut panjang. Keluarga wanita yang temani Ifan di kamar protes dan tak terima.

Cek selengkapnya di sini:

Suami Citra Monica akhirnya melaporkan ke polisi seusai video Ifan Seventeen digerebek yang viral di medsos tersebut.

Ya, sempat beredar video viral Ifan Seventeen digerebek bersama seorang wanita di apartemen yang diketahui bernama Citra Monica

Baca: Kabar Buruk dari Ifan Seventeen, Dipolisikan oleh Suami Teman SMA, Armada Singgung Dylan Sahara

Baca: VIDEO Ifan Seventeen Digerebek Bareng di Apartemen Padahal Baru 6 Bulan Berduka Istri Korban Tsunami

Baca: 6 Bulan Setelah Istri Jadi Korban Tsunami,Ifan Seventeen Digerebek dengan Wanita di Sebuah Apartemen

Dalam video viral di medsos tersebut, tampak Ifan Seventeen didatangi oleh sekelompok orang yang kemudian menginterogasinya.

 

Lalu muncul seorang wanita dari ruangan dalam yang menarik-narik seorang pria, diduga adalah suaminya.

Pria tersebut akhirnya melaporkan Ifan Seventeen ke polisi‎ dengan pengaduan perselingkuhan.

"Iya betul, dilaporkan suami (perempuan)," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan Jawa, Senin (10/6/2019).

Kasus perselingkuhan di KUH Pidana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 hingga 5.

Salah satu unsurnya, perselingkuhan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri.

Ayat 2 nya menyebutkan tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami atau istri dan ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Adapun ancaman pidana di pasal ini paling ‎lama sembilan bulan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved