Tak Setor LHKPN, Ini Sanksi Bagi Caleg Terpilih di Parepare
Sebanyak 20 orang Caleg terpilih hadir dalam pertemuan, yang digelar dalam bentuk rapat koordinasi ini.
Penulis: Mulyadi | Editor: Sudirman
TRIBUNPAREPARE.COM, UJUNG- Puluhan Calon Legislatif (Caleg) terpilih Parepare, dikumpul di ruang rapat paripurna gedung DPRD Parepare, Senin (10/6/2019).
Sebanyak 20 orang Caleg terpilih hadir dalam pertemuan, yang digelar dalam bentuk rapat koordinasi ini.
LENGKAP SBMPTN 2019, Mulai Link, Alur Pendaftaran, Jadwal Penting dari Pendaftaran Hingga Pengumuman
11 Hari Operasi Ketupat di Luwu Utara, Satu Orang Tewas
"Ini rapat koordinasi saja,"kata Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir.
Adapun Caleg terpilih yang hadir yakni Namri Nasir, Rudi Najamuddin, Hariani, Yusuf Lapanna, Ibrahim Suanda, Andi Amir Mahmud, Indriani Husni, Andi Nurhatina.
Selain itu, ada Hermanto, Rahmat Sjamsu Alam, Sudirman Tansi, Sulaeman, Muliadi, Kaharuddin Kadir, Musdalifah Pawe, Yangsmid Rahman, Bambang Nasir, Satriya Wayang dan Andi Fudail.
Sedangkan tak hadir yakni Apriyani Jamaluddin (PDIP) yang izin dan empat Caleg Nasdem, Yasser Latif, Asmawati, Suyuti, Tasming Hamid (TSM).
Kaharuddin mengaku, salah satu penyampaian dalam kesempatan ini yakni, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"LHKPN ini diwajibkan untuk segera dilaporkan ke KPK. Imbauan KPK jika tidak melaporkan LHKPN, maka akan ditunda pelantikannya,"terang dia.
Legislator Golkar Parepare ini menambahkan, kemungkinan yang terlambat LHKPN, maka akan dilantik terpisah dengan yang lain yang sudah menyetor LHKPN.

Rapat koordinasi ini, DPRD menjadikan wadah untuk pemaparan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan sekaligus terkait LHKPN.
Laporan Wartawan Tribun Timur,@adibrencheck
Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: