Sidak, Sekda Mamasa Temukan ASN Tidak Masuk Kerja
Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, Sulawesi barat menggelar inspeksi dadakan (Sidak) usai libur lebaran selama kurang lebih sepekan.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Ansar
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat menggelar inspeksi mendadak (sidak) setelah libur lebaran.
Sidak ini dilakukan di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa, Senin (10/6/2019) pagi.
Adapun OPD yang didatangi Ardiansyah yaitu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Selain itu, juga mendatangi Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Sosial, Sekretariat DPRD, Dinas Pertanian dan Samsat Mamasa.
Penumpang di Pelabuhan Fery Mamuju Harus Menunggu Dua Hari
Pertama Ngantor Setelah Lebaran, 76 Pegawai di Bulukumba Terancam Sanksi
Sidak yang dilakukan disetiap OPD, Sekretaris Daerah Ardiansyah mengumpulkan semua pegawai termasuk kepala di masing-masing unit kerja.
Setelah dikumpulkan, Ardiansyah lalu meminta daftar hadir dan mengabsen satu persatu pegawai.
Hal itu dilakukan Ardiansyah disetiap OPD yang didatanginya satu persatu.
Dari daftar hadir yang dibacakan, kebanyakan ditemukan staf yang pulang setelah apel bersama, tanpa ada pemberitahuan dan izin terhadap atasan langsung.
Ada juga beberapa yang ditemukan izin sehari sebelum hari pertama masuk kerja.
Bagi pegawai yang dinyatakan izin sehari sebelum hari kerja pasca libur, dinyatakan alpa dan tidak ditolerir.
Bahkan ada beberapa daftar hadir yang namanya terparaf namun yang bersangkutan tidak hadir.
Salah satunya di Sekretariat DPRD Mamasa. Ada beberapa diduga diparafkan oleh rekan kerjanya.
Namun saat ditanya siapa yang mewakili rekan kerja mengisi daftar hadir, tidak ada satupun yang mengaku.
Sehubungan hal itu, Ardiansyah menegaskan agar staf berlaku adil.
Bupati Mamasa Minta Seluruh Kepala OPD Adil Terhadap Semua Pegawai
Bahwa jika yang tidak hadir, maka seharusnya dinyatakan tidak hadir.
"Jangan kita membantu orang melakukan dosa. Ini adalah kesalahan ,jadi jangan kerja sama melakukan kesalahan," tegas Ardiansyah pagi tadi.
Bagi pegawai yang ke luar saat jam kantor tanpa izin, Ardiansyah meminta agar atasan langsung memberikan teguran.
Bahkan ia meminta agar setiap OPD meyediakan name tag (tanda pengenal) bagi pegawai yang akan izin sejenak saat jam kantor.
Hal itu menurutnya, agar dapat dibedakan mana pegawai yang ke luar dengan izin dan tidak izin saat jam kerja.
Ardiansyah menjelaskan, tidak ada larangan izin sesaat bagi pegawai saat jam kantor. Hanya saja, diwajibkan izin sesuai ketentuan.
"Bisa kita jemput anak, atau ke toko misalnya, tetapi harus sepengetahuan atsan langsung," pintanya.
Selain mengecek kehadiran pegawai, Ardiansyah juga mengecek kerapihan dan kelengkapan atribut pegawai.
Mulai dari lambang yang dikenakan, rim pegawai sampai pada sepatu yang dikenakan harus berwarna hitam juga diperiksa.
Bagi pegawai yang dinyatakan tidak hadir, ditegaskan, akan diberi sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
Laporan wartawan @rexta_sammy
Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: