Besok Tiga Unsur Pimpinan DPRD Enrekang Divonis, Ini Permintaan Kuasa Hukumnya
Dari tujuh terdakwa, tiga diantaranya adalah unsur pimpinan DPRD Enrekang, masing masing Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD Arfan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengagendakan menyidang tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang, Senin (10/06/2019), besok.
Dari tujuh terdakwa, tiga diantaranya adalah unsur pimpinan DPRD Enrekang, masing masing Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.
Kontrak Diputus Pemkab Pangkep, Waterboom Mattampa Masih Beroperasi
Terkena Tumor Ganas, Fadly Butuh Uluran Tangan Para Dermawan
Sementara empat terdakwa lainya yakni Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir dan Nurul.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa Banteng Kadang, Hendra Firmansyah, sidang rencana digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan.
"Besok sudah pembacaan putusan," kata Hendra Firmansyah kepada Tribun, Senin (10/06/2019) sore.
Firman mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi putusan hakim. Tapi ia tetap berharap putusan hakim sesuai harapannya.
"Semoga majelis membebaskan klien kami sesuai dengan pledoi yang kami buat," harapnya.
Alasanya sehingga harus dibebaskan karena Banteng Kadang selaku Ketua DPRD Enrekang dianggap bukanlah sebagai penyelenggara.
Mengenai kegiatan bimtek atau pendalaman tugas yang diikuti oleh anggota dewan 2015/ 2016 harusnya selesai disekretariat dewan.
"Sekretariat itu Sekwan, PPK dan PPTK harus melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap surat yang masuk," kata Firmansyah.
Sedangkan dalam surat perintah perjalanan dinas (SPPD) itu dilakukan Banteng Kadang, karena menganggap sudah selesai di Sekretariat Dewan.
"Untuk surat tugas SPPD itu dianggap sudah selesai. Jadi buka domain Ketua DPRD. Apabila klien kami mengetahui surat itu tidak sesuai dengan pemendagri, dari awal pasti klien kmi tidak mendantangani itu," tuturnya.
Secara fakta, Banteng Kadang dianggap tidak bersalah karena sudah mengembalikan uang kerugian negara bersama dengan puluhan anggota dewan lainya.

Sebelumnya diberitakannJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang, selama satu tahun delapan bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (21/05/2019), sore di hadapan hajelis hakim yang dipimpin langsung oleh Agus Rusianto dan dibantu dua hakim anggota.
Selain tuntutan penjara, dalam amar tuntutan JPU juga membebankan kepada terdakwa berupa denda Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar maka diganti enam bulan kurungan.
"Menuntut, meminta supaya majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara," kata JPU Mudatsir.
Mudatsir mengatakan dalam tuntutan yang dibacakan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Jo Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindam Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPu) dibacakan menyebutkan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tahun anggaran 2015-2016 yang dilakukan terdakwa sebagian fiktif.
Pasalnya, kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para terdakwa juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.
"Jadi mereka tidak mengikuti aturan dan surat edaran Pemendagri. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak sah," kata JPU Mudatsir kepada wartawan.
Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.
JPU Mudatsir menambahkan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan anggota DPRD selama dua tahun. Tahun 2015 ada 24 kegiatan dan semuanya fiktif. Kemudian 2016 ada 22 kegiatan dan fiktif 13. Total Bimtek fiktif dilaksakanan 37 paket kegiatan.
"Jadi total kerugianya ada sekitar Rp 3 m miliar. Tapi sudah dilakukan pengembalian pengembalian," kata JPU Mudatsir .
Ada 46 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lombok.
Adapun alasan Jaksa menuntut rendah dari dakwaan ancaman maksimal karena terdakwa dianggap telah mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp 3,6 miliar. (*)
Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: