Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lebaran 2019

Masih Ada Waktu, Tata Cara dan Bacaan Niat Lengkap, Beda Pandangan Ulama Bayar Zakat Pakai Uang

Di bulan Ramadan ini, seluruh umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Editor: Anita Kusuma Wardana
HO
Masih Ada Waktu, Tata Cara dan Bacaan Niat Lengkap, Beda Pandangan Ulama Bayar Zakat Pakai Uang 

2. Miskin: Adalah orang-orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi keperluan sehari-hari atau masih serba kekurangan.

3. Riqab: Adalah orang-orang yang menjadi hamba sahaya atau budak orang lain.

Budak merupakan orang yang bekerja pada orang laib tanpa diberi upah.

4. Gharim: Adalah orang-orang yang memiliki banyak hutang.

5. Mualaf: Adalah orang-orang yang baru saja memeluk menganut Islam.

6. Fisabillilah: Adalah orang-orang yang tengah berjihad atau berjuang membela Agama Allah sesuai dengan jalan-Nya.

7. Ibnu Sabil: Golongan Ibnu Sabil merupakan orang-orang yang bepergian jauh dari rumahnya, seperti seorang Musyafir dan pelajar perantauan.

8. Amil Zakat: Panitia penerima dan pengelola dana zakat juga berhak mendapat zakat.

Namun, dari beberapa golongan tersebut, orang-orang yang fakir dan miskin lebih diutamakan untuk mendapatkan zakat.

Perselisihan ulama zakat fitrah dengan uang

Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini (zakat fitrah dengan uang).

Pendapat pertama, memperbolehkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) menggunakan mata uang.

Pendapat kedua, melarang pembayaran zakat fitri menggunakan mata uang.

Permasalahannya kembali kepada status zakat fitri.

Apakah status zakat fitri (zakat fitrah) itu sebagaimana zakat harta ataukah statusnya sebagai zakat badan?

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah (kolase foto)
Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved