Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wacana Referendum di Aceh Digaungkan Muzakir Manaf, Begini Penjelasan Mahfud MD, Kenapa Tidak Bisa?

Pakar Hukum Tata Negara Moh Mahfud MD menerangkan wacana yang digaungkan oleh Ketua Umum Partai Aceh itu.

Editor: Arif Fuddin Usman
Tribunnews
Wacana Referendum di Aceh Digaungkan Muzakir Manaf, Begini Penjelasan Mahfud MD, Kenapa Tidak Bisa? 

Lihat videonya menit awal wawancara dengan Mahfud:

Selain itu, Mahfud juga meminta pemerintah berlaku tegas atas apa yang disampaikan oleh Muzakir Manaf.

"Saya kira pemerintah harus tegas bahwa itu tidak ada referendum itu," papar Mahfud MD.

Mahfud MD lantas ditanya soal apakah mengajukan referendum itu sama dengan makar, karena merupakan upaya memisahkan diri dari NKRI.

Menanggapi itu, Mahfud membenarkan.

"Ya intinya begitu. Kalau referendum, untuk menentukan nasib sendiri ya itu artinya sudah di luar dari koridor konstitusi, sudah melanggar hukum-hukum tentang kedaulatan kita. Hukum keamanan dan pertahanan kita," jelas Mahfud MD.

"Oleh sebab itu harus di jaga dengan sebaik-baiknya, tetapi karena ini terkait dengan soal politik yang sifatnya situasional, menurut saya perlu dilakukan pendekatan-pendekatan atau dialog-dialog yang lebih persuasif tanpa mengurangi sikap tegas kita bahwa wilayah Republik Indonesia sekarang ini sudah batas yang tidak bisa diutak-atik lagi dengan cara apapun," imbuh dia. (*)

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Ananda)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Terangkan Alasan Wacana Referendum di Aceh oleh Muzakir Manaf Tak Bisa Digunakan Lagi"

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved